JAKARTA, DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, menjadi tersangka korupsi kepengurusan izin tinggal WNA.
Penetapan itu dilakukan KPK usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat yang menyeret sejumlah orang.
BACA JUGA:BNI dan PBSI Perkuat Pembinaan Atlet Muda, Indonesia Open Jadi Ajang Bangun Mental Juara
Sebelumnya, Silmy lebih dulu menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni 2026 malam sekira pukul 23.30 WIB. Seusai menjalani pemeriksaan, Silmy mengenakan rompi tahanan oranye sembari berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 08.36 WIB, Kamis, 4 Juni 2026.
Atas penetapan ini, Silmy akan menjalani penahanan awal selama 20 hari.
Sejauh ini, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka selain Silmy. Dari delapan tersangkka itu, terdapat nama mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Godam, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
BACA JUGA:Dilantik Jadi Dirjen Imigrasi, Silmy Karim Akan Pelajari Kasus Korupsi Buronan Harun Masiku
Selain itu, terdapat 4 tersangka yang merupakan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Kasus ini bermula dari kegiatan OTT yang dilakukan KPK pada Selasa (2/6/2026) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Seusai pengembangan, muncul sejumlah nama pejabat hingga akhirnya Wamen Imipas Silmy Karim turut terjerat.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan orang untuk diperiksa terkait dugaan praktik korupsi dalam layanan keimigrasian. KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik penerimaan suap dan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing.
Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen keimigrasian yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Adapun kepengurusan izin tinggal WNA itu di antaranya KITAP, KITAS dan lain sebagainya.
BACA JUGA:Prabowo Akui Sedih Pecat Dadan Cs dari BGN: Orang Kepercayaan Saya, Tapi Harus Berpihak kepada Rakyat
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari serangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan, uang tunai, dan aset lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.





