Dadan Hindayana Tersangka, Ketua Banggar DPR Sebut Kelemahan BGN

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menyebut kelemahan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengomentari kasus korupsi yang membuat Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana tersangka.

"Saya sejak awal bolak-balik menyatakan kelemahan BGN sebagai prioritas yang menjadi andalan Bapak Presiden adalah pada aspek tata kelolanya," ujar Said kepada wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Usai Penggeledahan, Aktivitas di BGN Kembali Normal

Menurut Politikus PDI-Perjuangan itu, persoalan tata kelola BGN sudah berkali-kali disorot oleh DPR RI dalam berbagai kesempatan.

Karena itu, dia meminta perhatian pemerintah dan pemangku kepentingan tidak teralihkan pada isu lain, yang tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan program MBG.

"Oleh karenanya saya sampaikan apa yang terjadi di Badan Gizi Nasional kita tahu bersama, itulah yang saya maksud perbaiki tata kelola," jelas Said.

Baca juga: Dadan Cs Diduga Dalangi Mark Up, Komisi IX DPR Mengaku Tak Pernah Dapat Laporan dari BGN

Said menekankan, fokus utama dalam evaluasi program MBG sudah seharusnya diarahkan pada upaya memastikan pemenuhan gizi masyarakat berjalan efektif dan tepat sasaran.

"Dan itu yang saya sampaikan bolak-balik dan fokus kepada makan bergizi gratis, bukan fokus kepada insentif, fokus pada sepeda motor, fokus pada iPad itu tidak ada hubungan sama sekali," pungkas dia.

Dadan Hindayana dkk jadi tersangka

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG, Rabu (3/6/2026).

Selain Dadan, penyidik juga menetapkan mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaiman mengatakan, ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola program MBG melalui sejumlah yayasan yang dijadikan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," ujar Syarief.

Penyidik menemukan sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG diduga terafiliasi dengan para tersangka.

Yayasan tersebut tetap mendapatkan penunjukan meski tidak memenuhi syarat sebagai mitra BGN karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi.

Menurut Syarief, yayasan-yayasan itu memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Selain itu, ketiga tersangka juga diduga mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN sehingga tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan dan menyebabkan terjadinya penggelembungan harga.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan penyidik antara lain 21.801 unit barang senilai Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, sekitar 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiganya juga telah ditahan untuk 20 hari pertama sejak Rabu (3/6/2026).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gara-gara Foto Salaman, "Messi dari Persia" Dicoret dari Skuad Piala Dunia 2026
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Dadan Cs Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Awal Mula Pengusutan Korupsi MBG
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Sinar Mas Agro (SMAR) Tepis Isu Transfer Pricing, Tegaskan Setiap Transaksi Mengacu Harga Pasar
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
Dadan Hindayana Ditetapkan Tersangka, Menteri Hukum: Presiden Sudah Berkali-kali Mengingatkan
• 23 jam lalutvonenews.com
thumb
Terungkap, Alasan Bruno Moreira Hengkang dari Persebaya Surabaya dan Bergabung Port FC
• 4 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.