Kadin Jatim Sebut Regulasi Rumit Hambat Hilirisasi Industri Daur Ulang Mineral

bisnis.com
10 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, SURABAYA – Regulasi mengenai lingkungan yang tidak akomodatif bagi pengusaha lokal berisiko menyebabkan rencana untuk membangun ekosistem industri daur ulang limbah mineral dan baterai di Tanah Air terganjal. Kondisi tersebut berpeluang menjadi celah bagi dominasi perusahaan asing sekaligus dapat memicu maraknya praktik ilegal.

Wakil Ketua Komite Tetap Energi Baru Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur Ardi Krisnamurti mengkritisi terkait persoalan perizinan. Sejumlah regulasi yang mengatur mengenai lingkungan dinilai pihaknya sangat membebani para pengusaha lokal.

"Bisnis yang terkait dengan environmental itu di Indonesia mahal. Mahal karena mengurus izin repotnya minta ampun. Itu yang menjadi tantangan kita," ujar Ardi saat seminar "Membangun Dekarbonisasi pada Rantai Pasok Industri Baterai dan EV demi Menjaga Daya Saing dan Komitmen Lingkungan Indonesia" di Universitas Airlangga, Surabaya, Rabu (3/6/2026).

Akibat tingginya biaya tersebut, lanjut dia, limbah yang sesungguhnya memiliki nilai ekonomis yang tinggi tersebut terpaksa diekspor kembali oleh para pengusaha dalam negeri ke berbagai negara di belahan dunia, baik negara-negara di kawasan Eropa-Amerika bahkan negara tetangga RI di Asia Tenggara. 

"Terutama terkait dengan mineral, kita kalah jauh dengan Thailand, Singapura, Korea, China, Eropa, dan Amerika. Jadi seringkali, limbah-limbah kita yang masih ada kandungan mineralnya itu kita ekspor ulang ke Eropa, ke China, ke Amerika. Ya, padahal sebenarnya itu bisa kita kelola dengan baik, dan memang itu sebenarnya tantangan-tantangan kita," bebernya. 

Menurut Ardi, para pemodal dalam negeri sesungguhnya telah mampu untuk melakukan daur ulang atas limbah-limbah tersebut menggunakan peralatan yang tidak melulu berteknologi canggih ataupun mutakhir.

Baca Juga

  • Daya Saing Industri Baterai & EV RI Terancam Tertinggal dari Thailand-Vietnam, CSIS Beberkan Pemicunya
  • Pelemahan Rupiah Hantam Berbagai Sektor, Ini Respons Pemprov Jatim
  • Kota Malang Alami Inflasi Tahunan 3,10% pada Mei, BI: Masih Tetap Terjaga

"Nah, satu contoh misalnya industri elektronik. Industri elektronik itu daur ulangnya masih ke Singapura. Padahal, kalau mau jujur kita bisa lakukan industri recycling itu di Batam atau di Jawa misalkan. Ini kan sebenarnya teknologinya sederhana. Kenapa kita enggak bisa, tapi memang tantangannya di regulasi," jelasnya.

Ardi berharap bahwa pemerintah selaku regulator dapat segera membaca situasi dan keadaan yang akan datang dengan menelurkan aturan yang ramah bagi pengusaha lokal.

Menurutnya, ekosistem industri daur ulang limbah mineral tersebut akan segera menjamur dalam waktu dekat. Kadin khawatir jika perbaikan aturan berjalan lambat, maka pasar daur ulang baterai bisa dikuasai oleh asing.

"Kalau regulasinya belum siap, investornya juga harapan saya ini lokal. Nanti kita akhirnya dijajah sama investor asing lagi. Nanti kasusnya kayak IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) lagi," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pengendalian Pencemaran Tanah dan Udara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Timur Anjarwati membenarkan mengenai tingginya biaya perizinan pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Situasi tersebut, kata dia, dapat melahirkan ketimpangan di lapangan.

"Regulasinya menjadi sangat ketat sehingga biayanya tinggi. Namun kita kecolongan, banyak usaha kecil yang melakukan daur ulang tanpa standar yang sesuai," ungkapnya.

Anjarwati mengaku bahwa pihaknya kerap kesulitan untuk menindak tegas terhadap keberadaan praktik daur ulang ilegal.

Ia bahkan menyebut bahwa jajaran DLH Provinsi Jawa Timur acapkali menemukan sejumlah orang yang mengambil limbah logam elektronik tanpa menggunakan peralatan yang memadai.

"Jadi, orang-orang itu secara manual dengan tangan mengambil logam-logam dari limbah elektronik itu mereka mau seperti itu. Jadi, pekerjaan rumah kita memang luar biasa besar dan kami juga dari sisi lingkungan tidak selalu bisa melakukan tindakan yang keras begitu karena banyak hal yang harus kita pertimbangkan," terangnya.

Selain itu, praktik-praktik tersebut juga berkaitan erat dengan urusan perut masyarakat. Maka, Anjarwati mengakui bahwa penegakan hukum sering terkendala oleh realita ekonomi masyarakat marjinal yang tidak mendapat kesempatan bekerja yang layak.

"Jadi mungkin ini harus kita benahi memang ekonominya dulu supaya artinya ketika orang punya pilihan untuk bekerja yang lebih layak, tapi dia tidak mau melakukan itu. Karena ini belum ada pilihan, sehingga mereka masih mau melakukan itu. Ketika kita mau ketat sama regulasi lingkungan, kita dihantam sama masalah sosial dan ekonomi," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Momen Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs
• 20 jam laludetik.com
thumb
2.798 Orang Polisi Siap Menilang Pengemudi Nakal
• 7 jam lalumedcom.id
thumb
Detik-Detik Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Resmi! Prabowo Copot Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Kebakaran Permukiman Padat di Johar Baru, 240 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
• 13 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.