Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) setelah yang bersangkutan tersandung kasus hukum.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Presiden telah menandatangani surat pemberhentian Silmy pada Kamis (4/6/2026).
"Kalau pertanyaannya apakah kemudian Bapak Presiden telah memutuskan untuk melakukan putusan penghentian kepada yang bersangkutan dalam jabatan beliau sebagai Wakil Menteri Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo mengaku pemerintah prihatin atas kasus yang menimpa Silmy. Namun demikian, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang terus melakukan upaya pemberantasan korupsi.
"Di satu sisi, kami juga pemerintah dalam hal ini menghormati proses hukum. Sekaligus pada kesempatan ini izinkan kami juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, kemudian Kepolisian, kemudian KPK yang terus bekerja keras luar biasa untuk sama-sama kita bersama-sama memerangi tindak-tindak pidana korupsi," ujarnya.
Baca Juga
- Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi, Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu
- Wamen Imipas Silmy Karim Dinonaktifkan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
- Isi Garasi Wamen Imipas Silmy Karim: Ada Mercy G63 Rp6 Miliar hingga Harley
Meskipun posisi wakil menteri kini kosong, tetapi Prasetyo menyebut pemerintah belum memutuskan sosok yang akan menggantikan Silmy. Untuk sementara, pelaksanaan tugas di kementerian tersebut tetap dapat dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Untuk sementara belum diputuskan mengenai siapa yang akan menggantikan tugas tersebut, karena tugas keseharian masih bisa dijalankan tentunya oleh Bapak Menteri," katanya.
Pemerintah memastikan operasional dan pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap berjalan seperti biasa meskipun posisi wakil menteri untuk sementara belum terisi.
Prasetyo menegaskan proses hukum yang menjerat Silmy tidak boleh mengganggu pelayanan publik di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Karena itu, pemerintah telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan seluruh layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat yang itu ada di bawah naungan Kementerian Imipas," tandas Prasetyo.
Diberitakan sebelumnya, Silmy Karim dinonaktifkan dari jabatan Wamen Imipas setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan dokumen imigrasi warga negara asing (WNA).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menetapkan delapan tersangka dan menahannya pada Kamis (4/6/2026).
Dia mengatakan, Kemenimipas menyerahkan seluruh proses penanganan perkara kepada KPK dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif; termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik guna mempercepat pengungkapan perkara secara terang dan menyeluruh.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” kata Agus dalam keterangan resmi, Kamis (4/6/2026).
Silmy merupakan salah satu dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penetapan status tersangka setelah tim lembaga antirasuah melakukan ekspos dan terpenuhinya dua alat bukti.
Budi menyampaikan bahwa perkara ini telah naik ke tahap penyidikan. Sebelum penetapan tersangka, KPK mengamankan 18 orang, di mana 10 orang lainnya berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan.
"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024," kata Budi kepada awak media, Kamis (4/6/2026).
Budi menjelaskan, alasan penahanan Simly karena dugaan alur perintah atau penerimaan uang dilakukan saat Simly menjabat sebagai Dirjen.
Budi menyebut para tersangka telah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Selain disangkakan Pasal12e tentang dugaan tindak pidana korupsi, KPK juga menyangkakan Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi.
"Artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," sambung Budi.





