Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 8 orang tersangka kasus kepengurusan dokumen keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
Dari delapan tersangka tersebut di antaranya Wamen Imipas Silmy Karim (SK), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK telah melakukan pemeriksaan secara intensif pada Rabu (3/6) malam setelah dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat sejak hari Selasa (2/6).
"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," ucap Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (7/6/2026).
Dalam OTT yang dilakukan, Lembaga Anti Rasuah ini setidaknya mengamankan sebanyak 18 orang. Namun hanya 8 yang yang dijadikan tersangka, sisanya dipulangkan.
"10 orang lainnya saat ini berstatus sebagai saksi sehingga dipulangkan," jelasnya.
Daftar 8 Orang Tersangka
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP).
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Penahanan Silmy KarimUsai ditetapkan sebagai tersangka Silmy Karim langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Silmy Karim muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye pada Kamis (4/6/2026) pagi.
Wamen Imipas ini tampak berjalan menuju mobil tahanan dari dalam gedung KPK sekitar pukul 08.36 WIB.
Budi menuturkan, para tersangka tersebut ditahan untuk 20 hari pertama.
"Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama," ucapnya.




