JAKARTA, KOMPAS – Pihak Istana menghormati proses hukum yang tengah dilakukan terhadap sejumlah pejabat, termasuk Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, yang diduga terlibat korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing. Pemberhentian para pejabat terkait dari posisinya bakal segera dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap belasan orang yang terlibat dalam dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing pada Selasa (2/6/2026) malam. Menyusul penangkapan tersebut, KPK juga mengumumkan bahwa tim tengah mencari Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim sebagai bagian dari pengembangan kasus. Pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, Silmy pun mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan diri.
Penangkapan dan penyerahan diri sejumlah pejabat imigrasi itu berlangsung bersamaan dengan penangkapan tiga pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung. Pada Rabu, Kejaksaan Agung menangkap Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN, dan dua mantan Wakil Kepala BGN Lodewijk Pusung dan Sonny Sanjaya.
Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Terkait dengan rentetan penangkapan pejabat itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinan terhadap peristiwa yang terjadi dalam beberapa hari terakhir. Korupsi merupakan hal yang jelas tidak diharapkan. Apalagi, Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menekankan pentingnya pemberantasan korupsi.
“Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari-hari,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Prasetyo yang juga menjabat sebagai juru bicara presiden itu melanjutkan, pemerintah pun menghormati proses yang tengah dijalankan oleh aparat penegak hukum. Adapun mengenai pemberhentian para pejabat yang terlibat dugaan korupsi, termasuk Silmy Karim, akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Berkenaan dengan jabatan yang melekat pada mereka yang tengah menjalani proses hukum, akan segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Prasetyo.
Di tengah proses hukum dan birokrasi yang masih berjalan, ia juga memastikan bahwa pelayanan publik harus tetap diutamakan. Oleh karena itu, Prasetyo mengungkapkan, dirinya telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk membahas hal tersebut.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” tutur Prasetyo.
Dalam dua hari terakhir, penangkapan terhadap sejumlah pejabat digencarkan oleh KPK dan Kejaksaan Agung. KPK mengusut dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing sedangkan Kejaksaan Agung menyelidiki pelanggaran hukum di sekitar pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kedua kasus sama-sama melibatkan penyelenggara negara. Dalam kasus yang ditangani KPK, kini ada 17 orang yang ditangkap. Sebanyak delapan orang di antaranya adalah pegawai negeri sipil, satu wakil menteri, dan delapan pihak swasta.
Adapun pada pengusutan korupsi MBG, Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka, yakni Dadan Hindayana, Lodewijk Pusung, dan Sony Sanjaya. Ketiganya juga sudah dicopot dari jabatan masing-masing pada Selasa (2/6/2026) malam atau sehari sebelum penetapan status hukum mereka.
Bersamaan dengan pengumuman pencopotan, Presiden juga telah menentukan pengganti mereka, yakni Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN, serta Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.





