KPK Resmi Tahan Silmy Karim dan Tujuh ASN Imipas Terkait Dugaan Pemerasan

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang saat ini atau pernah menjabat di lingkungan Kementerian Imipas. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA: Wamen Silmy Karim Tukang Peras

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

Pasal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BACA JUGA: Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Begini Reaksi Istana

Budi menjelaskan, Silmy Karim dan tujuh ASN yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.

Sejumlah pejabat yang turut menjadi tersangka antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

BACA JUGA: KPK Tahan Silmy Karim & 7 ASN

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat pada 2 hingga 3 Juni 2026. KPK sebelumnya mengonfirmasi OTT tersebut pada 3 Juni 2026 dan menyebutnya sebagai operasi tangkap tangan ke-11 yang dilakukan sepanjang tahun ini.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, termasuk Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.

Beberapa pihak yang diamankan antara lain Ronald Arman Abdullah, Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada periode November 2024 hingga Oktober 2025, serta Saffar Muhammad Godam yang menjabat Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi pada periode Oktober 2024 hingga April 2025.

Sementara itu, Silmy Karim diketahui mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada 3 Juni 2026 dan menyerahkan diri kepada penyidik.

Pada Kamis (4/6/2026), Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, serta empat tersangka lainnya resmi ditahan KPK. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat ditampilkan kepada publik usai menjalani pemeriksaan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK Setelah Sempat Menghilang


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pria Disekap Orang Suruhan Perusahaan, Diduga Masalah Uang
• 24 menit laluliputan6.com
thumb
Brunson Bawa Knicks Curi Kemenangan Gim Pertama Final NBA di Kandang Spurs
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Fakta Baru Terungkap! Bos Hanania Travel Gunakan Uang Jemaah Senilai Miliaran untuk Bayar Geng Awkarin dan Keanu
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Dilema Warteg: Tak Bisa Naikkan Harga, Menu Terpaksa Dikurangi
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Amanat UU P2SK Baru: RI Buat Bursa Komoditas Mineral & Strategis, Meluncur Januari 2027
• 1 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.