Bisnis.com, JAKARTA — Perubahan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah disahkan DPR hari ini turut mengamanatkan ihwal pembuatan bursa perdagangan komoditas mineral dan strategis Indonesia. Harapannya, commodities exchange milik negara ini mulai berjalan pada 1 Januari 2027.
Amanat ini menjadi satu dari 17 poin pembahasan RUU Perubahan atas UU No.4/2023 tentang P2SK yang telah disahkan hari ini menjadi UU. DPR dan pemerintah di dalam beleid tersebut menyepakati pengembangan bursa khusus komoditas mineral dan strategis di Indonesia.
Pembahasan ihwal bursa komoditas mineral dan strategis ini sejalan dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto agar harga komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia tidak ditetapkan oleh negara lain. Sejalan dengan adanya bursa baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga akan menambahkan unit baru untuk mengawasi perdagangan komoditas mineral dan strategis.
"Jadi kami bicara tentang komersial, bagaimana mineral dan komoditas strategis di Indonesia itu kemudian diperdagangkan di Indonesia dan kemudian orang tahu bahwa mineral kita seperti apa, di tingkat harga berapa, kemudian jadi pengikatan kontrak orang, kemudian juga komoditas strategis lainnya itu juga diperdagangkan di sana," jelas Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Misbakhun mengatakan DPR dan pemerintah akan mencari konsep terbaik dalam pengembangan commodities exchange ini. Ketua Komisi Keuangan DPR ini menyebut bursa komoditas ini dipercaya dan kredibel sehingga menjadi acuan.
Menurut Misbakhun, konsep bursa komoditas mineral dan strategis Indonesia ini akan berbeda dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) maupun bursa berjangka komoditi dan derivatif milik swasta yakni ICDX.
"Bappebti nanti terhadap mineral dan komoditas strategis dipisahkan. Kalau ada mineral dan komoditas strategis yang ada di Bappebti, akan ditarik ke sana," ungkapnya.
Politisi Partai Golkar ini menyebut DPR dan pemerintah sudah memiliki konsep yang akan dimatangkan lebih lanjut. Dia menargetkan konsep ini dimatangkan dalam tiga bulan ke depan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
"Kami sudah punya [konsep] tetapi akan kami atur lebih lanjut. Di dalam POJK juga dalam tiga bulan karena beroperasi mulai 1 Januari 2027," pungkasnya.
Sebelumnya pada pembicaraan tingkat I RUU Perubahan atas UU P2SK, Rabu (3/6/2026), Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa commodities exchange ini ditujukan untuk mendukung pengembangan industri strategis.
Harapannya, bursa komoditas mineral dan strategis ini bisa meningkatkan daya saing perdagangan di tingkat global, pendapatan negara, perekonomian, dan keamanan nasional.
"Oleh sebab itu perlu dilakukan penambahan tugas Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan bursa mineral dan komoditas strategis," jelasnya.
Keinginan untuk mengatur sendiri harga perdagangan komoditas SDA Indonesia ini awalnya sudah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di DPR, Rabu (20/5/2026). Kepala Negara mengeluhkan harga komoditas strategis Tanah Ari seperti kelapa sawit (CPO) yang ditentukan oleh bursa negara lain.
"Saya tidak mau kelapa sawit kita harganya ditentukan oleh bangsa lain. Kita tentukan harga kita! Dan kalau mereka enggak mau beli pakai harga kita, ya enggak usah beli, kita pakai kelapa sawit kita sendiri saudara-saudara sekalian," ujarnya dalam pidato di hadapan seluruh anggota DPR.
Tidak hanya sawit, dia juga menyinggung sejumlah komoditas strategis Indonesia seperti nikel, emas, serta produk pertambangan lainnya.
"Saya instruksikan kabinet saya: rumuskan harga nikel, harga emas, harga semua tambang kita, harga semua komoditas harus ditentukan di negara kita sendiri," ucapnya.





