Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara menanggapi kabar Wakil Menteri Silmy Karim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Saat ini, Silmy Karim ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Agus mendukung seluruh proses hukum yang dijalankan KPK. Kementerian Imipas berjanji bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik KPK.
Advertisement
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima, Kamis (4/6/2026).
Saat ini Kemenimipas telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai wakil menteri. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Sekaligus untuk memastikan fungsi pelayanan publik tidak terganggu.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.
Dia menegaskan, hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas hanya dapat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.




