Ditahan KPK, Silmy Karim Dinonaktifkan dari Kursi Wakil Menteri Imipas

liputan6.com
14 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto buka suara menanggapi kabar Wakil Menteri Silmy Karim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Saat ini, Silmy Karim ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Menteri Agus mendukung seluruh proses hukum yang dijalankan KPK. Kementerian Imipas berjanji bersikap kooperatif dalam proses penyidikan. Termasuk membuka akses data, dokumen, serta keterangan yang diperlukan penyidik KPK. 

Advertisement

BACA JUGA: Kondisi Kantor Kementerian Imipas Setelah Wamen Silmy Karim Ditahan KPK

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam siaran pers yang diterima, Kamis (4/6/2026). 

Saat ini Kemenimipas telah menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya sebagai wakil menteri. Kebijakan ini diambil untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Sekaligus untuk memastikan fungsi pelayanan publik tidak terganggu. 

“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” jelasnya.

Dia menegaskan, hal-hal yang menyangkut substansi perkara dan status hukum pihak terkait sepenuhnya merupakan kewenangan KPK. Kemenimipas hanya dapat mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan saat ini.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hal Meringankan dalam Vonis Noel Ebenezer: Berprestasi Sebagai Wamenaker
• 12 jam lalukompas.com
thumb
Kejagung Usai Tahan Dadan cs: Tak Semua SPPG di RI Bermasalah
• 8 jam laludetik.com
thumb
Pengacara Sebut Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi Sepakat Berpisah
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR
• 5 jam laluokezone.com
thumb
ReJo Apresiasi Putusan Prabowo Ganti Pimpinan BGN, Serahkan Proses Hukum Kepada Pihak Berwenang
• 14 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.