Kejagung Usai Tahan Dadan cs: Tak Semua SPPG di RI Bermasalah

detik.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tak semua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Indonesia terlibat atau bermasalah dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Penyidikan dipastikan hanya menyasar SPPG yang ditemukan memiliki indikasi pelanggaran hukum.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir. Sebab, penanganan perkara dilakukan secara selektif berdasarkan temuan penyidik.

"Oh jadi gini, kita nanti lihat sambil jalan kita lihat apakah memang kan tidak seluruh SPPG yang ada di Indonesia ini bermasalah, tidak semuanya bermasalah ya. Jadi yang kita cek adalah yang memang bermasalah," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Kejagung Masih Maraton Geledah Usai Tahan Dadan Hindayana cs

Dia menjelaskan pemeriksaan juga berlaku untuk SPPG yang berada di bawah instansi lain. Dia mengatakan, jika ada kejanggalan, pihaknya akan berkoordinasi.

"Jadi kalau yang terafiliasi dengan TNI atau Polri kalau memang tidak bermasalah ya nggak perlu ya. Kalau ada kejanggalan dan masalah baru kita akan koordinasi," jelasnya.

Kejagung telah menetapkan tiga eks pejabat BGN sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Terkait hal tersebut, Kejagung akan berkoordinasi dengan BGN untuk menentukan langkah terhadap yayasan atau SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk soal keberlanjutan operasionalnya.

Baca juga: Kepala BGN Jelaskan Tugas 2 Wakilnya yang Baru: Awasi Anggaran-Teritorial

"Jadi penyitaan itu adalah barang bukti yang akan kita gunakan sebagai bukti adanya tindak pidana. Jadi bukti tindak pidana itu bisa dokumen, bisa yang lain-lain. Jadi belum tentu SPPG-nya. Selama SPPG itu memang apa namanya sedang melayani masyarakat, itu tidak akan kita hentikan aktivitasnya," ungkap Syarief.

Hingga saat ini, Kejagung masih terus melakukan pendataan terkait jumlah pasti SPPG yang terafiliasi dengan para tersangka. Termasuk mengenai sebaran lokasinya.




(ond/amw)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Siaran Langsung dan Live Streaming Piala AFF U-19: Isyarat Rotasi, Indonesia Harus Menang Besar atas Timor Leste
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Pelayanan SPBU di Bali, Pastikan Stok BBM dan Kualitas Layanan Terjaga
• 11 jam laludisway.id
thumb
Wujudkan Jakarta Bersih, DPRD DKI Prioritaskan Program Pengelolaan Sampah
• 6 jam laludetik.com
thumb
Buntut Kasus Korupsi di BGN, MBG Watch Dorong Evaluasi Regulasi
• 9 menit lalumetrotvnews.com
thumb
Cara BPOM Hadapi Dampak Pelemahan Rupiah ke Sektor Farmasi
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.