Soal Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR: Komitmen Presiden Prabowo untuk Buruh Tak Perlu Diragukan

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

VIVA – Revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian kalangan pekerja dalam Sarasehan Ketenagakerjaan bertajuk 'Arah Kebijakan Ketenagakerjaan yang Berkeadilan bagi Semua' di Bogor, Jawa Barat, 25 Mei 2026.

Dalam forum tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni menegaskan bahwa komitmen Presiden Prabowo Subianto terhadap perlindungan buruh telah terbukti dan tidak perlu diragukan.

Baca Juga :
Purbaya Optimis UU P2SK Dongkrak Daya Saing Sektor Keuangan & Pertumbuhan Ekonomi RI
Cari Mitra Dapur MBG 'Brengsek', Prabowo: Saya Beri Kesempatan Kembali ke Jalan yang Benar!

Kegiatan yang digelar Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) itu membahas berbagai isu ketenagakerjaan, mulai dari revisi UU Ketenagakerjaan hingga dampak sejumlah regulasi terhadap sektor industri dan tenaga kerja.

Prabowo Buka Baju Safari di Hadapan Buruh
Photo :
  • Dok. Bakom RI

Obon Tabroni menyampaikan keyakinannya bahwa regulasi ketenagakerjaan yang tengah disiapkan akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja. Menurutnya, DPR akan memastikan proses pembahasan berlangsung terbuka dan melibatkan berbagai elemen serikat pekerja.

Menanggapi kekhawatiran buruh terhadap arah kebijakan ketenagakerjaan ke depan, Obon menilai keberpihakan Presiden Prabowo terhadap pekerja telah ditunjukkan melalui berbagai langkah yang dilakukan sejak awal masa pemerintahannya.

"Komitmen Presiden Prabowo Subianto kepada kaum buruh jangan pernah diragukan. Beliau adalah satu-satunya Presiden yang hadir langsung di tengah-tengah buruh saat peringatan Mayday," ujar Obon dikutip dari keterangan resminya Kamis 4 Juni 2026.

Ia juga mengajak para pekerja untuk terus mengawal pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan dengan memanfaatkan berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, agar aspirasi buruh dapat tersampaikan secara luas kepada para pembuat kebijakan.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Indra, menegaskan bahwa penyusunan regulasi ketenagakerjaan harus tetap berlandaskan amanat UUD 1945. Menurutnya, hak atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta kepastian hukum harus menjadi dasar utama dalam setiap kebijakan yang dibuat pemerintah.

Indra juga menyoroti dinamika dalam penyusunan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing yang sempat menuai berbagai tanggapan dari kalangan pekerja. Ia mengakui terdapat berbagai masukan dan kepentingan yang muncul selama proses pembahasan aturan tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum FSP RTMM-SPSI Henry Wardana menegaskan bahwa pekerja perlu tetap aktif mengawal proses penyusunan regulasi ketenagakerjaan. Menurutnya, keterlibatan buruh menjadi faktor penting agar aturan yang dihasilkan mampu memberikan perlindungan sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Baca Juga :
Prabowo Larang Dapur MBG Bikin Menu Telur Dadar hingga Satu Ekor Ayam Tak Boleh Dipotong jadi 14 Bagian!
Cerita Prabowo Saat Dapat Laporan Dugaan Korupsi di BGN, Langsung Panggil BPKP hingga PPATK
Usai Dadan Tersangka, Purbaya Bakal Terus Efisiensikan Anggaran MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengasah Pisau Keliling Hadapi Minimnya Regenerasi
• 17 jam lalukompas.com
thumb
BREAKING NEWS: Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Jadwal Timnas Voli Putri Indonesia di AVC 2026: Iran Jadi Lawan Perdana
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Prabowo Blak-blakan Ungkap Alasan Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN!
• 8 jam lalutvonenews.com
thumb
Dadan dkk Diduga Raup Miliaran dari Mark-up Anggaran Empat Proyek MBG: Motor Listrik, Sepatu, Tablet, dan Televisi
• 9 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.