TABLOIDBINTANG.COM - Kabar terbaru datang dari kasus hukum yang menjerat dokter kecantikan dan YouTuber, Richard Lee.
Meski berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap atau P21, Richard Lee masih harus menjalani masa penahanan lebih lama sebelum menjalani proses persidangan.
Polda Metro Jaya memastikan masa penahanan Richard Lee diperpanjang selama 30 hari ke depan. Langkah tersebut diambil karena proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih menunggu penyelesaian administrasi dan penjadwalan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto.
"Terkait perkara tersebut, masa penahanan DRL (Dokter Richard Lee) telah diperpanjang dan berlaku terhitung mulai tanggal 4 Juni 2026 sampai dengan 3 Juli 2026," ungkap Kombes Pol Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6).
Menurut Budi Hermanto, perpanjangan masa tahanan dilakukan karena agenda Tahap II atau penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejati Banten belum memiliki jadwal pasti.
Saat ini penyidik masih berkoordinasi secara intensif dengan pihak kejaksaan agar proses pelimpahan dapat segera dilakukan.
Dengan adanya perpanjangan tersebut, Richard Lee dipastikan belum bisa menghirup udara bebas dalam waktu dekat. Lee tetap menjalani penahanan sambil menunggu tahapan hukum berikutnya menuju persidangan.
Sebelumnya, perkembangan kasus Richard Lee sempat disampaikan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo. Pada 22 Mei 2026 lalu, Andaru mengungkapkan bahwa berkas perkara Richard Lee telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejati Banten.
Status P21 menandakan penyidikan telah rampung dan perkara siap memasuki tahap penuntutan.
Namun, sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan, penyidik masih harus menyelesaikan proses administrasi serta penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.




