HARIAN.FAJAR.CO.ID, PINRANG — Polres Pinrang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pinrang melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di wilayah Kabupaten Pinrang.
Kegiatan ini berlangsung di Ruangan Anev Reskrim Polres Pinrang pada Jumat, 22 Mei 2026.
Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kanit Tipidter Polres Pinrang IPDA Rexy Andri Haryanto dan dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah instansi, yakni Syamsul Alam dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Lukman dari Satpol PP, serta Sudirya dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pinrang.
IPDA Rexy Andri Haryanto menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait perubahan mendasar yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Khususnya mengenai kedudukan, kewenangan, dan mekanisme koordinasi PPNS dalam sistem penyidikan pidana.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh PPNS dapat memahami secara utuh posisi dan kewenangannya dalam sistem peradilan pidana sesuai ketentuan KUHAP yang baru,” ucapnya.
“Dengan demikian, pelaksanaan tugas penyidikan dapat berjalan sesuai koridor hukum dan menghindari terjadinya tumpang tindih maupun sengketa kewenangan,” tambah IPDA Rexy Andri Haryanto.
Ia menjelaskan bahwa pemahaman yang sama antara Polri dan PPNS menjadi hal penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di daerah.
Karena itu, koordinasi dan sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat agar proses penyidikan dapat berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan sosialisasi juga untuk memperdalam mengenai implementasi KUHAP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 lalu.
“Kita berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas serta pemahaman para penyidik PPNS dalam menjalankan tugas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” harapnya. (ams)





