Duduk Perkara Kasus Korupsi Tata Kelola MBG yang Seret Dadan Hindayana Jadi Tersangka

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Petugas Kejaksaan Agung menggiring mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP), serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya (SS), menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026 di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026. 

Tiga eks pimpinan BGN tersebut yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH); eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS); dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026) sore, menyampaikan duduk perkara kasus ini. 

Ia mengatakan program MBG yang sudah dimulai sejak 6 Januari 2025 diselenggarakan melalui BGN menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025 sebesar Rp85,27 Triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.

Ia mengatakan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah. 

"Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujarnya dipantau dari Breaking News KompasTV.

Baca Juga: Dadan Hindayana dan 2 Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

Ia mengatakan yayasan yang tidak memenuhi syarat itu tetap ditunjuk dengan adanya pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN. 

Ia mengatakan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari 
dan ditemukan terafiliasi dengan tiga tersangka: DH, SS, LP.

"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (pejabat pembuat komitmen)," katanya.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • korupsi tata kelola mbg
  • mbg
  • bgn
  • eks kepala bgn
  • dadan hindayana
  • kejagung
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Konflik Ruben Onsu vs Sarwendah Memanas, Betrand Peto Beri Pesan Menohok ini untuk Giorgio
• 4 jam lalugrid.id
thumb
Ayah Sujud Minta Maaf Usai Mahasiswa PNJ Dipergoki Ciuman Sesama Jenis
• 9 jam laludetik.com
thumb
Nadiem Singgung Politik dalam Kasusnya, Ini Tanggapan Jaksa Penuntut
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Harga Kedelai Meroket, Perajin Tahu di Banyuwangi Perkecil Ukuran
• 3 jam laluberitajatim.com
thumb
KPPU Kenakan Sanksi Perusahaan Energi Terbarukan, Denda Rp1 Miliar Gegara Telat Lapor Akuisisi
• 8 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.