JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga eks pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Tiga eks pimpinan BGN tersebut yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana (DH); eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya (SS); dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Lodewyk Pusung (LP).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (3/6/2026) sore, menyampaikan duduk perkara kasus ini.
Ia mengatakan program MBG yang sudah dimulai sejak 6 Januari 2025 diselenggarakan melalui BGN menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada 2025 sebesar Rp85,27 Triliun dan tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.
Ia mengatakan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
"Namun pada faktanya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," ujarnya dipantau dari Breaking News KompasTV.
Baca Juga: Dadan Hindayana dan 2 Eks Pimpinan BGN Ditahan Kejagung di Rutan Salemba
Ia mengatakan yayasan yang tidak memenuhi syarat itu tetap ditunjuk dengan adanya pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN.
Ia mengatakan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari
dan ditemukan terafiliasi dengan tiga tersangka: DH, SS, LP.
"Selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan LP, dalam melakukan proses pengadaan, baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum, melakukan intervensi kepada PPK (pejabat pembuat komitmen)," katanya.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- korupsi tata kelola mbg
- mbg
- bgn
- eks kepala bgn
- dadan hindayana
- kejagung





