HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – KPK mengungkap dugaan pemerasan besar-besaran. Melibatkan Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dkk. Nilai pemerasan disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kasus ini terkait izin tinggal WNA di Indonesia.
Budi menjelaskan, Silmy Karim dan tujuh pejabat Imigrasi lain dijerat Pasal 12e tentang pemerasan dan Pasal 12B terkait gratifikasi. “Pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut,” kata Budi, Kamis (4/6/2026).
Para tersangka lain masing-masing Saffar Muhammad Godam (eks Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025) dan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra. Selain itu, ada Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal), serta Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat 2025–2026).
Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status ITAS, dan Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal, juga masuk daftar tersangka.
Opersasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan di Jakarta Barat pada 2–3 Juni 2026. KPK menangkap belasan orang dari operasi senyap ini. Selain itu, KPK menyita 4 mobil, 9 motor, 7 sepeda, valas berupa dolar Singapura dan AS, serta logam mulia emas.
Profil Silmy Karim
Lahir di Tegal, 19 November 1974, Silmy Karim menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti. Kariernya meluas dari sektor pertahanan hingga BUMN, termasuk Direktur Utama PT Pindad (2014–2016) dan PT Krakatau Steel (2018–2023).
Di Krakatau Steel, ia sukses menata ulang perusahaan dan memperbaiki kondisi keuangan yang sempat kritis. Pada 2023, Silmy menjadi Dirjen Imigrasi Kemenkumham, mendorong transformasi digital dan modernisasi layanan paspor.
Kariernya kembali menanjak setelah Presiden Prabowo menunjuknya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Oktober 2024.




