JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Penggeledahan disebut mulai beberapa jam saja seusai Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya sebagai Kepala BGN beserta dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Penggeledahan di kantor penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) ini berlangsung kurang lebih selama 15 jam sejak dimulai pada pukul 02.00 WIB dini hari.
Bawa box kontainer dan sejumlah dokumen
Penggeledahan ini didampingi sejumlah aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Baca juga: Dari Program Andalan ke Pusaran Polemik: Jejak Kontroversi BGN di Era Dadan Hindayana
Sekitar pukul 17.18 WIB, rombongan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung yang mengenakan seragam berwarna merah, keluar dari lobi kantor BGN.
Penyidik yang mengenakan rompi bertuliskan Jaksa lalu membawa sebuah boks kontainer transparan lalu memasukkannya ke dalam bagasi mobil.
Selain itu, ada pula sejumlah berkas yang juga ditaruh di samping boks kontainer tersebut.
Selama kurang lebih lima menit penyidik Jampidsus membereskan berkas-berkas yang dibawa dari kantor Kejaksaan Agung.