JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia, Sulistyowati Irianto, menilai pelaporan terhadap akademisi atau pengamat dapat mencederai indeks kebebasan akademik Indonesia di mata dunia.
“Jadi kebebasan akademik itu, ketika dinyatakan tidak boleh dikriminalisasi begitu. Dan dampaknya apabila kebebasan akademik dikriminalisasi, maka indeks kebebasan akademik negeri kita di internasional akan turun,” kata Sulis di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Sulis mengatakan, kebebasan akademik merupakan hak yang dimiliki akademisi dan berpengaruh terhadap berbagai aspek kehidupan.
Baca juga: Warteg Minta Pemerintah Stabilkan Harga Pangan, Etalase Mulai Sepi
Menurut dia, berbagai kemajuan, mulai dari vaksin, obat-obatan, kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), hingga pengetahuan lainnya, lahir dari kebebasan akademik yang diperjuangkan para ilmuwan di seluruh dunia.
Ia juga menilai pendapat yang disampaikan pengamat politik Saiful Mujani didasarkan pada riset dan kajian dari berbagai sumber kredibel yang dipelajari selama bertahun-tahun.
Karena itu, Sulistyowati berpendapat bahwa pandangan akademik semestinya dijawab dengan argumentasi akademik, bukan melalui jalur hukum.
“Kita sudah 80 tahun merdeka, mengapa kita sekarang menjadi masyarakat anti-sains yang tidak mau berdialog, memikirkan semuanya itu berdasarkan dasar-dasar dan bukti-bukti ilmiah?” tutur Sulis.
Sementara itu, Saiful turut menyampaikan pandangan serupa. Ia khawatir proses hukum yang menjeratnya dapat berdampak terhadap kebebasan berekspresi di kalangan akademisi.
“Yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan tadi. Itu bukan menyangkut diri saya, tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis,” kata Saiful dalam kesempatan yang sama.
Bahkan, ia mengaku khawatir akademisi dapat mengalami intimidasi yang lebih serius, seperti yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang menjadi korban penyiraman air keras.
Baca juga: Pulau Sampah di Muara Angke Jakut Ganggu Nelayan, Kapal Kandas dan Baling-baling Patah
“Bahwa kalau ada masalah secara sipil di berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa. Daripada saya di-'Andrie-Yunus-kan' gitu ya. Jadi ini lebih beradab. Dan Andrie Yunus itu yang terakhirlah kita harapkan,” tutur dia.
“Oleh karena itu, mudah-mudahan ini satu pelajaran, tes buat kita apakah negeri ini lulus atau tidak dalam ujian ini. Hari ini kita akan menjalaninya, akan menguji kita sebagai anak bangsa,” sambung dia.
Adapun Saiful dilaporkan dalam empat perkara. Laporan pertama diajukan oleh Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur dan diterima Polda Metro Jaya pada 8 April 2026 dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dua laporan berikutnya masuk pada 9 dan 10 April 2026. Laporan kedua diajukan oleh seseorang yang mengaku mahasiswa bernama Charles Gilbert dengan nomor LP/B/2473/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara laporan ketiga dibuat oleh Muhammad Fadli dengan nomor LP/B/2484/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan keempat diajukan oleh mahasiswa bernama Rafli Maulana Nasyari pada 16 April 2026 dengan nomor LP/B/2656/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.





