Jakarta, VIVA – Dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya memasuki babak baru.
Di tengah upaya penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap barang-barang yang diduga menjadi objek mark up ternyata sudah lebih dulu tersebar ke berbagai daerah.
Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang hasil pengadaan yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.
“Engga disita, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 4 Juni 2026.
Temuan itu muncul setelah penyidik mendalami sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah di lingkungan BGN. Pengadaan tersebut diduga tidak hanya dilakukan dengan cara melawan hukum, tetapi juga disertai praktik penggelembungan harga atau mark up.
Meski para tersangka telah ditetapkan dan ditahan, pekerjaan penyidik belum selesai. Kejagung saat ini masih menghitung besaran mark up pada masing-masing pengadaan untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
Di saat yang sama, tim penyidik juga terus bergerak mengumpulkan alat bukti tambahan. Bahkan, penggeledahan di sejumlah lokasi disebut masih berlangsung.
“Masih jalan penggeledahannya ntar saya sampaikan hasilnya ya,” katanya.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan campur tangan langsung para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga ikut mengarahkan proses pengadaan sejak tahap awal.
"DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata dia.
Intervensi tersebut diduga berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak lagi disesuaikan dengan kebutuhan nyata pelaksanaan program MBG. Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak tepat sasaran dan berujung pada pemborosan anggaran negara.
"Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG," tuturnya.





