Terungkap! Barang Mark Up Korupsi MBG Dadan Cs Sudah Terlanjur Beredar ke Daerah

viva.co.id
3 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026, yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya memasuki babak baru.

Di tengah upaya penyidikan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap barang-barang yang diduga menjadi objek mark up ternyata sudah lebih dulu tersebar ke berbagai daerah.

Baca Juga :
Terungkap! Dadan Hindayana Menunggu 12 Tahun untuk Berangkat Haji, Daftar Sejak 2014
Kisah di Balik Penetapan Dadan Tersangka Korupsi MBG, Berawal dari Laporan Purbaya hingga Dugaan Mark Up Barang

Kondisi tersebut membuat penyidik tidak dapat melakukan penyitaan terhadap barang hasil pengadaan yang kini menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

“Engga disita, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis, 4 Juni 2026.

Temuan itu muncul setelah penyidik mendalami sejumlah pengadaan barang dan jasa yang diduga bermasalah di lingkungan BGN. Pengadaan tersebut diduga tidak hanya dilakukan dengan cara melawan hukum, tetapi juga disertai praktik penggelembungan harga atau mark up.

Meski para tersangka telah ditetapkan dan ditahan, pekerjaan penyidik belum selesai. Kejagung saat ini masih menghitung besaran mark up pada masing-masing pengadaan untuk memastikan nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Di saat yang sama, tim penyidik juga terus bergerak mengumpulkan alat bukti tambahan. Bahkan, penggeledahan di sejumlah lokasi disebut masih berlangsung.

“Masih jalan penggeledahannya ntar saya sampaikan hasilnya ya,” katanya.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan campur tangan langsung para tersangka dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Dadan Hindayana bersama Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung diduga ikut mengarahkan proses pengadaan sejak tahap awal.

"DH bersama-sama dengan Sdr. SS dan Sdr. LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)," kata dia.

Intervensi tersebut diduga berdampak pada penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak lagi disesuaikan dengan kebutuhan nyata pelaksanaan program MBG. Akibatnya, sejumlah pengadaan disebut tidak tepat sasaran dan berujung pada pemborosan anggaran negara.

"Sehingga terjadi pemborosan dan merugikan keuangan negara yang tidak mendukung Operasional pelaksanaan MBG," tuturnya.

Baca Juga :
Kejagung Bongkar Permainan Dadan Cs di Korupsi MBG: Bekerja Sama Bertiga
Dadan Hindayana Berdusta! Sempat Klaim Harga Motor Listrik BGN Dibawah Pasar, Kini Terbukti Di-Mark Up!
Dadan Cs Jadi Tersangka, Banggar DPR Akui Sudah Ingatkan soal Tata Kelola MBG

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rupiah Kian Tertekan, Rp18.000 per Dollar AS
• 10 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Keluarga Korban Dugaan Pembunuhan Kacab Bank Kecewa Putusan Hakim, Desak Oditur Militer Ajukan Banding
• 14 jam lalupantau.com
thumb
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Dadan, Lodewijk, dan Sony Ditahan Kejagung, Apa Kata Presiden Prabowo?
• 21 jam lalukompas.id
thumb
Batam Makin Terhubung ke Pasar Asia, Direct Call Internasional Tumbuh Pesat
• 13 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.