JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyatakan, terbongkarnya kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mesti jadi momentum evaluasi.
Menurut dia, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perlu berbenah internal, memperkuat sistem pengawasan, dan memastikan pelayanan terbebas dari praktik korupsi, pungutan liar, maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Ini saatnya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berbenah diri. Reformasi birokrasi harus dijalankan secara serius agar pelayanan publik berjalan bersih, akuntabel, dan berintegritas," kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Dari MBG hingga Imigrasi: Cermin Krisis Integritas Negara
Di samping itu, Abdullah meminta agar KPK mengusut tuntasn kasus ini secara transparan dan tidak boleh ada fakta yang ditutupi dari publik.
"Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi. Kasus ini harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya. Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu," ujar Abdullah
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta KPK menjalankan tugasnya secara profesional, independen, dan transparan dalam menangani perkara tersebut, agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Baca juga: KPK Segel Rumah Silmy Karim Buntut Kasus Korupsi Imigrasi
Dia menegaskan, tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi dalam penanganan perkara tersebut karena masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
"Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," jelas Abdullah.
Silmy Karim tersangkaDiberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen imigrasi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memeriksa mereka dalam pengembangan kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat.
Baca juga: KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu dari delapan tersangka yang ditetapkan adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024.
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
KPK menduga Silmy menerima sejumlah uang ketika menjabat sebagai Dirjen Imigrasi.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang saat ini sedang didalami penyidik.
Baca juga: Istana Segera Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Ditahan KPK
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi.
KPK juga menahan Silmy dan tujuh tersangka lainnya di Rumah Tahanan Gedung Merah Putih untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



