Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

kumparan.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” imbuh Hakim

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.

Namun, Hakim menyebut uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Didoktrin Sarwendah? Betrand Peto Ngaku Disuruh Stres saat Ruben Onsu Mualaf
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Bawa Botol Berisi Bahan Pembakar saat Demo, Seorang Pria Jadi Tersangka
• 8 jam lalukompas.id
thumb
Data Terbaru Ungkap Anemia Masih Jadi Ancaman Kesehatan Remaja Indonesia
• 39 menit lalutvonenews.com
thumb
Prabowo Terima Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang, Koizumi: Semoga Jepang-Indonesia Semakin Memperdalam Kerja Sama
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Dendam Pernah Dipenjarakan, Pemuda di Demak Bakar Rumah Mantan Kades dan Pensiunan ASN
• 3 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.