Noel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, divonis 4,5 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Hakim membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” imbuh Hakim

Selain pidana badan, Noel juga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta. Ia turut dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti (UP) senilai Rp 3.435.000.000.

Namun, Hakim menyebut uang Rp 3 miliar serta mobil BAIC yang disita dari Noel dipertimbangkan sebagai pengurang nilai Uang Pengganti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil Bupati PALI Sumsel Ditangkap Terkait Kasus Suap Proyek, Langsung Ditahan
• 16 jam laluviva.co.id
thumb
Profil Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, Eks Pangdam yang Kini Terseret Kasus di BGN
• 14 jam laluokezone.com
thumb
Balinale perkuat ruang kolaborasi bagi Sineas Global dan Indonesia
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Bima Arya: Kunci Utama Maksimalkan Bonus Demografi adalah Pendidikan
• 16 jam laludetik.com
thumb
Penyebab Munculnya Tumpukan Sampah Bak Pulau di Muara Angke Jakut
• 5 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.