REPUBLIKA.CO.ID,TEL AVIV — Komite Menteri Legislasi Israel telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan memperkenalkan pembatasan baru terhadap penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid. RUU tersebut disepakati pada Ahad (31/5/2026).
Dilaporkan laman Middle East Monitor, Senin (1/6/2026), RUU itu diajukan Kepala Komite Keamanan Nasional Knesset, Zvika Fogel, dan didukung Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben-Gvir. Partai Ben-Gvir, Otzma Yehudit, turut mendukung RUU tersebut.
Baca Juga
Menhaj: Santan dan Patin untuk Katering Haji dari RI tetapi Dipasarkan dengan Merek Negara Lain
Korban Hanania Pulang dari Hongkong Demi Umroh Berakhir Gagal Berangkat dan Kena Penalti Rp4 Juta
Purbaya Bantah Isu Warga Wajib Beli Patriot Bond dan Merah Putih Bond
Dalam RUU terkait, masjid-masjid akan diwajibkan mendapatkan izin terlebih dulu sebelum memasang atau mengoperasikan sistem pengeras suara. RUU turut memberikan wewenang penegakan hukum yang lebih luas kepada polisi Israel.
Berdasarkan RUU tersebut, izin pemasangan dan penggunaan pengeras suara akan dinilai berdasarkan sejumlah faktor, antara lain tingkat kebisingan, langkah-langkah pengurangan kebisingan, lokasi masjid, kedekatan dengan daerah permukiman, dan dampaknya terhadap penduduk sekitar.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
RUU itu mengadopsi apa yang digambarkan oleh para pendukungnya sebagai kerangka kerja di mana larangan adalah aturan baku dan izin hanya diberikan melalui proses persetujuan. Jika diberlakukan, undang-undang tersebut akan memberi wewenang kepada polisi untuk memerintahkan penghentian segera penggunaan pengeras suara ketika mereka mencurigai adanya pelanggaran persyaratan izin atau peraturan.