Mendag Siapkan Tiga Permendag Baru Atur Ekspor CPO hingga Batu Bara via BUMN

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyiapkan tiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) baru terkait tata cara ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Regulasi ini diterbitkan untuk mengatur ekspor tiga komoditas strategis, yakni minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferroalloy), yang kini dialihkan melalui BUMN.

"Permendag-nya sudah ada. Jadi kita buat tiga permendag ketentuan ekspor. CPO kita buat sendiri, kemudian ferroalloy sendiri, batu bara sendiri," kata Budi di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Budi menjelaskan, pengalihan ekspor SDA ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ini akan dilakukan secara bertahap melalui masa transisi selama enam bulan, terhitung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026. Selama masa transisi, kegiatan ekspor ketiga komoditas tersebut secara penuh akan dipindahkan dari pihak swasta ke BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Kendati demikian, Mendag menekankan bahwa Permendag baru ini tidak akan mengubah seluruh aturan, persyaratan, maupun tata cara ekspor yang selama ini telah berjalan. Kebijakan wajib pemenuhan kebutuhan domestik atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir CPO juga dipastikan tetap berlaku.

"Aturan-aturan DMO tidak berubah. Jadi nanti kalau per 1 Januari (2027), berarti aturan DMO-nya kan tinggal kembali ke eksportir. DMO tidak berubah, jadi cuma pindah dari swasta ke BUMN ekspor atau PT DSI," jelas Budi.

Pemerintah telah menyusun skema transisi enam bulan agar tidak mengganggu aktivitas perdagangan. Pada tiga bulan pertama masa transisi (Juni–Agustus 2026), pelaku usaha yang selama ini menjalankan ekspor tetap dapat melakukan kegiatan seperti biasa. Namun, seluruh pelaporan aktivitas ekspor tersebut nantinya wajib dilakukan kepada PT DSI.

Selanjutnya, pada periode 1 September hingga 31 Desember 2026, eksportir yang dinilai telah siap dapat sepenuhnya mengalihkan kegiatan ekspor mereka kepada PT DSI.

Budi menegaskan, setelah masa transisi tersebut usai, atau mulai 1 Januari 2027, seluruh kegiatan ekspor untuk komoditas CPO, batu bara, dan ferroalloy wajib dilakukan secara terpusat oleh PT DSI. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Munafri Matangkan Formula TPP ASN Makassar
• 2 jam lalucelebesmedia.id
thumb
Ruben Onsu Ngaku Beri Nafkah Rp200 Juta per Bulan, Sarwendah Sebut Bisa Dapat Uang Segitu dari Sekali Live
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Dukung Swasembada Energi Nasional, Bobby Nasution Dorong Percepatan Legalisasi Sumur Minyak Rakyat di Sumut
• 2 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Mendag Pilih Barter Komoditas dengan Filipina Imbas Rupiah Anjlok
• 6 jam lalubisnis.com
thumb
KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M
• 54 menit lalukompas.com
Berhasil disimpan.