KPK: Barang Bukti Kasus Silmy Karim dkk Nilainya Capai Rp 17,5 M

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, total nilai barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai Rp 17,5 miliar.

“Total mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan, sejumlah barang bukti tersebut disita dari sejumlah tersangka dalam perkara ini.

Baca juga: Modus Silmy Karim dkk Peras WNA, Setiap Klik Ada Harganya

Misalnya, dari Direktur Izin Tinggal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Jaya Saputra, KPK menyita saldo rekening milik Jaya senilai Rp 2,2 miliar; 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta; 3 unit mobil; 5 unit motor; dan 2 unit sepeda.

Kemudian, KPK menyita 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar; 4 unit mobil; 1 unit truk towing; 7 unit motor; 1 bundel BPKB kendaraan roda dua; 8 unit sepeda; dan 500 gram emas dari staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Lalu, KPK juga menyita sejumlah aset milik Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Di antaranya, saldo rekening atas nama Ronald Arman Abdullah; 18 keping emas seberat 200 gram; uang 14.500 dollar Amerika Serikat; uang 10.000 dollar Singapura; uang 30 riyal Arab Saudi; 1 buah BPKB mobil; 2 buah BPKB motor; dan 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian.

Baca juga: Tersangka Korupsi Imigrasi Panik Saat KPK Bongkar Kasus RPTKA Kemenaker

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

Kedelapan tersangka adalah Wamen Imipas Silmy Karim; Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra;

Lalu, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.

Kemudian Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Duduk perkara korupsi Imigrasi

Dalam perkara ini, pejabat Imigrasi diduga mempersulit dan selalu menolak permohonan izin tinggal yang diajukan oleh warga negara asing (WNA).

Setyo mengatakan, pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi (wilayah), serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi (pusat) agar permohonan tersebut diproses.

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.

Baca juga: Silmy Karim Minta Jatah Pemerasan WNA Sejak Menjabat Dirjen Imigrasi 2023-2024

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Setyo menyebutkan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim diduga meminta 'jatah' dari pengurusan izin tinggal tersebut sejak ia menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi tahun 2023-2024.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK Setelah Sempat Menghilang
• 15 jam lalujpnn.com
thumb
UI dan Binus University Bersaing demi Kembangkan Tomohon
• 23 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pupuk Indonesia Pastikan Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Sesuai HET
• 11 jam laluterkini.id
thumb
Cegah Luka Tekan pada Lansia, Pakar Bagikan 5 Langkah Perawatan yang Bisa Dilakukan di Rumah
• 14 menit lalutabloidbintang.com
thumb
Wanita Hamil di Medan Ditendang Preman, Suaminya Ditampar Berkali-Kali
• 12 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.