JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman menilai tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) mungkin merasa tidak akan tersentuh oleh hukum.
Hal itu disampaikan Zaenur menjawab pertanyaan tentang ketiganya yang sangat percaya diri diduga melakukan praktik korupsi pada Program Makan Bergizi Gratis atau MBG dalam dialog Sapa Indonesia Pagi, Kompas TV, Kamis (4/6/2026).
“Ini mungkin mereka merasa diri sebagai orangnya presiden, tidak akan tersentuh, akan diberikan perlindungan sehingga kemudian tanpa ada tata kelola yang baik di BGN, ya mereka melakukan berbagai kebijakan-kebijakan yang melampaui batas,” tuturnya.
Baca Juga: Aktivitas di Kantor BGN Terlihat Kembali Normal Pasca Penggeledahan | KOMPAS SIANG
“Eh ternyata, karena mungkin sudah keterlaluan, ya diproses hukum juga oleh Kejaksaan Agung.”
Menurut Zaenur, kasus tersebut seharusnya menjadi pelajaran bagi semua pejabat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum meski sedang berada di lingkaran kekuasaan.
“Nah, ini harus menjadi pelajaran juga untuk semua pejabat. Jangan sok merasa sedang berada di lingkaran kekuasaan,” ucap dia.
“Bahkan, ketika masih berada satu perahu dengan yang berkuasa pun Anda bisa di proses hukum kalau melakukan perbuatan pidana. Apalagi nanti kalau kekuasaan sudah berganti.”
Lebih lanjut, Zaenur menambahkan pada prinsip dasarnya seorang penyelenggara negara atau pejabat publik tidak boleh turut serta dalam sebuah proyek, terlebih sebagai peserta.
“Kenapa? Kan dia adalah seorang regulator. Masa ikut menjadi pemain sekaligus wasit, sekaligus pemain, mungkin juga sekaligus supporter dan seterusnya,” ucapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- zaenur rohman
- pukat ugm
- badan gizi nasional
- dadan hindayana
- dadan





