Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Nikita Mirzani Ditolak Pengadilan

kumparan.com
1 minggu lalu
Cover Berita

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani terhadap dokter Reza Gladys.

Kabar tersebut dibenarkan oleh kuasa hukum Reza, Julianus Sembiring melalui sambungan zoom

"Gugatan penggugat konvensi (Nikita Mirzani) itu ditolak keseluruhan dan kemudian gugatan rekonvensi kami diterima sebagian," ujar Julianus kepada wartawan, Kamis (4/6).

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, selain menghentikan langkah hukum yang ditempuh Nikita, tapi juga memenangkan tuntutan balik dari pihak Reza Gladys.

"Gugatan balik Dokter Reza Gladys dan Dokter Attaubah Mufid di dalam rekonvensinya dikabulkan sebagian," ucap Julianus.

Julianus mengatakan bahwa keputusan penolakan majelis hakim atas gugatan Nikita itu sebagai hasil dari konstruksi hukum yang kuat.

"Inilah sebuah konstruksi hukum yang sudah kami sampaikan di dalam mulai persidangan awal, tahap mediasi, kemudian dalam jawab-menjawab, dalam kesimpulan," jelasnya.

Ditolaknya gugatan Nikita, menurut Julianus dipengaruhi pula oleh adanya beberapa dalil yang dinilai tidak masuk akal dalam gugatan tersebut. Salah satu poin yang dianggap janggal adalah ketidakmampuan membuktikan pembelian produk.

"Kami melihat beberapa dalil yang menurut kami ini ambigu dan menurut kami tidak mungkin seorang kuasa hukum atau advokat membuat dalil yang sangat ambigu," ungkap Julianus.

"Menyatakan Nikita Mirzani telah membeli satu produk tapi kemudian tidak bisa membuktikan bahwa dia pernah membeli itu," lanjut dia.

Kini, pihak Reza Gladys, menurutnya tinggal menunggu salinan resmi dari pengadilan untuk menentukan langkah apa yang akan diambil selanjutnya.

"Pada prinsipnya kami sebenarnya kan belum mendapatkan putusan secara resmi salinan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan hukum acara," pungkasnya.

Sebelumnya, Nikita melayangkan gugatan hukum terhadap Reza dan suaminya, Attaubah Mufid. Gugatan tersebut dilayangkan dengan nilai mencapai Rp 244 miliar. Gugatan tersebut bermula dari adanya kesepakatan yang dilanggar secara sepihak.

Kesepakatan yang dilanggar sepihak itu membuat Nikita dirugikan baik secara materiil maupun immateriil. Penetapan nominal Rp 244 miliar itu juga tidak sembarangan. Setidaknya, ada tiga kategori yang menjadi dasar kerugian Nikita. Hal tersebut mencakup kerugian materiil hingga immateriil.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Percepat Penegasan Batas Desa 3 Kabupaten di Sultra
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Denny JA Ungkap Lahir Kelas Sosial Baru Bernama Pekerja Digital yang Rentan, Apa Itu?
• 6 jam laluviva.co.id
thumb
Pria di Pati Bakar Rumah Ortu Diduga Gegara Tak Dikasih Uang
• 14 jam laludetik.com
thumb
Komisi XIII DPR dorong digitalisasi terintegrasi sistem imigrasi
• 23 jam laluantaranews.com
thumb
Iran Murka Israel Gempur Lebanon: Negosiasi dengan AS Tak Ada Gunanya
• 2 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.