JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi Badan Gizi Nasional (BGN) terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan kedua wakilnya, Lodewjk Pusung dan Sony Sonjaya ditetapkan tersangka.
Kejagung pun didorong untuk tidak hanya mengusut perkara di tingkat pusat. Namun, perlu menelusuri potensi penyimpangan hingga ke daerah mengingat cakupan program yang sangat luas.
“Kita apresiasi Kejaksaan Agung yang tiada henti bergerak memberantas korupsi. Namun, dugaan tindak pidana korupsi ini harus diusut tuntas. Sangat tragis dan ironis jika dana gizi untuk siswa sampai dikorupsi. Siapa pun yang terlibat, dari pusat sampai daerah, harus dimintai pertanggungjawaban,” kata Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad, dikutip Kamis (4/6/2026).
Aparat penegak hukum juga harus menelusuri secara detail aliran dana yang berkaitan dengan program MBG agar konstruksi perkara menjadi lebih terang. Untuk itu, Suparji mendorong Kejagung memperkuat sinergitas dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Keterlibatan PPATK diperlukan guna memastikan pergerakan dana dapat ditelusuri secara komprehensif, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kejagung harus menggandeng PPATK untuk mendapatkan kepastian tentang aliran dananya dan dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jangan sampai pengusutan ini hanya menyentuh permukaan saja,” ujarnya.
Suparji mengingatkan distribusi anggaran program MBG menjangkau hingga tingkat kecamatan. Karena itu, potensi penyimpangan tidak hanya berada di level pusat, tetapi juga dapat terjadi pada pelaksanaan program di daerah.




