Proses pembuatan SIM Digital juga tergolong mudah. Pengguna hanya perlu mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan registrasi, verifikasi data, hingga mengaktifkan fitur SIM Digital melalui menu yang tersedia. Bahkan, proses digitalisasi dapat dilakukan secara otomatis dengan fitur scan maupun secara manual.
Selain praktis, SIM Digital juga terintegrasi dengan berbagai layanan lain, seperti SINAR, Signal, dan ETLE, sehingga mendukung ekosistem layanan lalu lintas yang lebih modern dan efisien. Meski demikian, masyarakat tetap diimbau untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan selama masa transisi implementasi sistem digital secara menyeluruh.
Membuat SIM Digital sangat mudah karena dapat dilakukan langsung melalui handphone (HP) atau ponsel. Kehadiran layanan ini memudahkan masyarakat menyimpan dan menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dalam bentuk digital, sehingga lebih praktis tanpa harus selalu membawa kartu fisik. Baca Juga:
Isi Daya Di SPKLU, Jangan Dibiasakan Sampai 100 Persen
SIM Digital resmi diluncurkan pekan lalu. Peluncurannya dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang berlangsung di Auditorium Mutiara Djoko Soetono, Kompleks STIK Polri, Jakarta.
Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut peluncuran SIM Digital merupakan inovasi terbaru dalam pengembangan sistem pelayanan Samsat Digital Nasional (Signal) yang terintegrasi.
Menurut Dedi, kehadiran SIM Digital menjadi bagian dari upaya Korlantas Polri dalam memperluas layanan berbasis teknologi guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses berbagai layanan dokumen berkendara.
“Digitalisasi layanan yang hari ini di-launching pada saat kegiatan rapat kerja teknis Korlantas adalah SIM Digital. Ini merupakan bentuk inovasi terbaru dari Bapak Kakorlantas (Irjen Pol. Agus Suryonugroho) dalam sistem pelayanan Signal yang terintegrasi,” ujar Dedi. Baca Juga:
Konsumsi BBM Toyota Kijang Super, Masih Layak Buat Wara-Wiri Tahapan Pembuatan SIM Digital Pengguna dapat mengunduh melalui Google Play Store untuk Android atau App Store untuk iOS. Untuk membuat SIM Digital, pengguna akan dihadapkan dengan dua pilihan, yakni secara otomatis maupun manual.
Berikut ini langkah-langkah yang harus diikuti saat membuat SIM Digital secara otomatis:
-Siapkan kartu SIM
-Masuk ke halaman utama aplikasi Digital Korlantas Polri
-Klik menu Digitalisasi
-Pilih Scan Kartu
-Setelah berhasil, golongan dan nomor SIM akan terisi secara otomatis
-Klik Verifikasi SIM Saya
Jika proses digitalisasi berhasil, SIM Digital akan muncul di halaman utama aplikasi.
Sementara, bila ingin membuatnya secara manual bisa mengikuti cara ini:
-Siapkan kartu SIM
-Masuk ke menu Digitalisasi
-Pilih golongan SIM
-Masukkan nomor SIM
-Klik Verifikasi SIM Saya
-Setelah berhasil, kembali ke halaman utama
-SIM Digital Anda akan tampil di halaman utama aplikasi.
Tips tambahan, pastikan pencahayaan cukup saat melakukan scan kartu dan nomor SIM dimasukkan dengan benar untuk menghindari kesalahan verifikasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)



:strip_icc()/kly-media-production/medias/7734694/original/088973600_1780540549-mozambik_2.jpg)

