Pantau - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan secara damai dan harus diproses melalui jalur peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Arifah menyampaikan penegasan tersebut saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (4/6/2026), menyusul masih ditemukannya sejumlah kasus kekerasan seksual yang diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice,” tegas Arifah.
Korban Kerap Terkendala Proses PelaporanArifah mengatakan korban kekerasan seksual masih sering menghadapi proses pelaporan yang berbelit karena harus berpindah dari satu instansi ke instansi lainnya untuk mendapatkan layanan.
“Selama ini, korban sering kali harus berpindah dari satu tempat pengaduan ke tempat lainnya, kemudian dipindahkan lagi ke instansi berikutnya, bahkan kembali lagi ke instansi sebelumnya. Kondisi seperti inilah yang membuat korban akhirnya enggan melapor,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab rendahnya angka pelaporan dibandingkan jumlah kasus yang terungkap dalam survei nasional yang dilakukan Kementerian PPPA.
Arifah menilai sistem pelayanan yang rumit membuat banyak korban memilih tidak melanjutkan proses pengaduan meski mengalami tindak kekerasan.
Kementerian PPPA Dorong Layanan Terpadu Satu AtapUntuk mengatasi persoalan tersebut, Kementerian PPPA menginisiasi program pelayanan terpadu bagi perempuan dan anak agar seluruh instansi yang terlibat dalam penanganan korban dapat terintegrasi dalam satu sistem.
“Dengan demikian, kebutuhan korban dari aspek keamanan, kesehatan, maupun kebutuhan lainnya dapat dipenuhi dalam satu tempat. Namun, tentu saja ini membutuhkan proses yang panjang. Karena itu, kita memulainya dari DKI Jakarta,” tutur Arifah.
Ia menjelaskan program tersebut akan dijalankan terlebih dahulu di Jakarta sebagai daerah percontohan sebelum diterapkan di wilayah lain setelah melalui evaluasi.
“Sambil berjalan, kita akan terus belajar, melihat kekurangan yang ada, memperbaikinya, dan memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dengan lebih baik,” ungkapnya.
Arifah berharap sistem pelayanan terpadu dapat meningkatkan perlindungan terhadap korban sekaligus mendorong lebih banyak korban berani melaporkan kasus kekerasan yang dialaminya.




