Grid.ID – Clara Shinta resmi melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf, ke Polda Metro Jaya, atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Kamis (4/6/2026).Melalui kuasa hukumnya, Moh. Akil Rumaday, Clara menilai ada sejumlah pernyataan yang disampaikan mantan suaminya ke media yang telah merugikan dirinya."Pada hari ini 4 Juni 2024, kami selaku penasehat hukum mendampingi Ibu Clara Shinta untuk melakukan pengaduan dan laporan polisi terhadap sebuah peristiwa yang diduga itu terjadi fitnah yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial DG," kata Moh. Akil Rumaday saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).Clara mengaku selama ini memilih diam. Namun, ia merasa tuduhan yang diarahkan kepadanya terus berlanjut, termasuk soal uang titipan Rp13 miliar."Sejauh ini saya sudah teramat banyak sekali dirugikan di kehidupan saya. Tapi balik lagi saya hanya membahas apa yang sudah dilontarkan ke media, kayak saya difitnah uang titipan 13 miliar seperti itu. Itu benar-benar tidak benar," tegas Clara Shinta.Untuk membantah tuduhan tersebut, Clara membawa bukti setumpuk rekening koran sejak tahun 2018. Ia menegaskan seluruh kekayaannya berasal dari bisnis e-commerce yang dibangunnya sendiri."Rekening saya itu berprogres, bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki manapun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengen tahu," beber Clara.Selain itu, Clara juga membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat tindak kriminal. Ia bahkan menunjukkan SKCK yang diterbitkan resmi oleh Polda Metro Jaya sebagai bukti."Mengklarifikasi bahwa tidak ada catatan kriminal yang saya lakukan, jadi tolong jangan fitnah saya sejauh ini karena memang saya sudah sangat resah ya, maksudnya selalu apa-apa itu difitnah. Saya enggak ada kriminal, ini sudah saya terbitkan di Polda Metro Jaya, resmi gitu," pungkasnya.Laporan Clara telah diterima polisi dengan nomor LP/B/3983/VI/SPKT/POLDA METRO JAYA. Adapun pasal yang disangkakan adalah pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 441 terkait pencemaran nama baik. (*)
Artikel Asli




