Pendiri lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Saiful Mujani, mendatangi Markas Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6/2026).
Kedatangan pakar politik tanah air ini bertujuan untuk memenuhi panggilan penyidik terkait laporan hukum yang menyeret namanya atas tuduhan makar dan berupaya menghasut untuk menggulingkan pemerintahan Prabowo.
Saiful Mujani hadir di Polda Metro Jaya tidak datang sendirian, ia tampak didampingi oleh pengacara senior Todung Mulya Lubis yang bertindak sebagai kuasa hukum, Ketua Umum YLBHI Muhammad Isnur, serta sejumlah perwakilan dari Tim Pembela Demokrasi.
Tak hanya tim hukum, barisan solidaritas dari kalangan elite akademisi dan aktivis hak asasi manusia (HAM) juga terlihat ikut mengawal jalannya pemeriksaan. Di antaranya tampak Guru Besar Universitas Indonesia Prof Sulistyowati Irianto, Mantan Komisioner Komnas HAM Sandra Moniaga, Mantan Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah, jurnalis senior Goenawan Mohammad hingga Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti.
Merespons tuduhan makar yang dialamatkan kepada Saiful Mujani, Ray Rangkuti menilai langkah hukum tersebut sangat berlebihan. Menurut Ray, landasan tuduhan tersebut hanyalah sebuah pidato akademik yang bahkan tidak merujuk atau menyerang personal siapapun.
"Saiful itu hanya pidato, pidatonya tidak merujuk pada siapapun. Dia tidak punya massa, tidak punya partai, bahkan tidak punya organisasi yang solid," ujar Ray Rangkuti di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).
Ray bahkan mengutip pernyataan Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko, untuk mempertegas posisi Saiful yang murni merupakan seorang pemikir, bukan penggerak massa yang mengancam stabilitas negara.
"Mengutip pendapat Budiman Sudjatmiko, 'Saiful itu bukan aktivis'. Nah makanya, orang yang bukan aktivis ini tiba-tiba ditakutkan oleh negara," sentil Ray.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Mujani, Todung Mulya Lubis, membeberkan bahwa kliennya dipanggil atas tuduhan melakukan penghasutan. Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Prof Saiful.
Todung secara tegas mempertanyakan dasar hukum pidana yang disangkakan dan menilai laporan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang kuat untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Tidak ada alasan hukum apa pun untuk menindaklanjuti laporan ini. Kalau Saudara Saiful menyampaikan opininya, pendapatnya, sekeras apa pun, sekritis apa pun, itu adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945, ada Undang-Undang Hak Asasi juga," ujar Todung.
Pakar hukum senior ini mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat dan menyampaikan analisis akademis di muka umum dijamin penuh oleh konstitusi negara. Oleh sebab itu, kriminalisasi terhadap pemikiran kritis dinilai akan menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi di tanah air.





