Dharma Pongrekun Gugat Sejumlah Pasal UU Kesehatan ke MK, Soroti Definisi KLB dan Wabah

okezone.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA — Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam permohonan yang teregistrasi dengan Nomor 172/PUU-XXIV/2026 itu, Dharma menilai beberapa ketentuan terkait kejadian luar biasa (KLB) dan wabah berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Sidang pendahuluan perkara tersebut digelar pada Rabu 3 Juni 2026. Melalui kuasa hukumnya, Alfin Sulaiman, pemohon menggugat Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 UU Kesehatan.

Pemohon berpendapat norma-norma yang diuji tidak memberikan batasan yang jelas mengenai KLB dan wabah, sehingga membuka ruang diskresi yang luas dalam penetapannya. Selain itu, pemohon menilai terdapat ancaman pidana bagi warga yang dianggap menghalang-halangi penanggulangan KLB dan wabah tanpa definisi yang tegas.

Baca Juga :
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes Beri Respons Menohok

"Dengan demikian keseluruhan konstruksi norma dalam Pasal 353 huruf g, Pasal 394, Pasal 395 Ayat (1), Pasal 400, dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah membentuk suatu rezim pengaturan yang tidak hanya kabur dan multitafsir, tetapi juga memberikan ruang yang sangat luas bagi penyalahgunaan kewenangan," kata Alfin Sulaiman di hadapan majelis hakim.

Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menempatkan warga negara dalam posisi rentan karena dibebani kewajiban yang dinilai tidak memiliki batasan jelas, sekaligus menghadapi ancaman sanksi pidana yang bersandar pada norma yang dianggap tidak pasti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ratusan Gram Logam Mulia hingga Mata Uang Asing Disita KPK dalam OTT Ditjen Imigrasi
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Alasan Noel Tak Ajukan Banding Vonis 4,5 Tahun
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA: KPK Ungkap Ada Kode Khusus untuk Samarkan Pembagian Uang
• 56 menit lalukompas.tv
thumb
Komisi III DPR Gelar Rapat dengan Pemerintah Bahas DIM RUU Polri
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Seskoad Resmi Ditutup, Letkol Teddy Dapat Karya Tulis Terbaik
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.