JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai kasus korupsi yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, telah melukai kepercayaan publik dan martabat buruh yang selama ini ia bela semasa menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pengakuan itu menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat membacakan putusan terhadap Noel, pada Kamis (4/6/2026).
Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menilai Noel secara jujur mengakui kesalahan dan penyesalannya atas perkara yang menjeratnya.
“Terdakwa secara jujur mengakui bahwa terdakwa tidak cukup hati-hati dalam menjaga relasi dan lingkungan jabatannya sehingga terjerumus dalam perkara yang melukai kepercayaan masyarakat dan martabat buruh yang selama ini terdakwa bela,” kata majelis hakim dalam sidang putusan.
Baca juga: Hakim Akui Jasa Noel Ebenezer Bela Buruh, tetapi Tetap Beri Vonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim menilai Noel memiliki rekam jejak sosial dan birokrasi yang cukup baik selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Namun, penerimaan uang Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler dalam perkara tersebut dinilai menunjukkan degradasi moral dan kelalaian dalam menjaga amanah jabatan publik.
“Penerimaan uang dan barang mewah tersebut menunjukkan sebuah degradasi moral dan integritas terdakwa serta kelalaian dalam menjaga amanah,” ujar hakim.
Dalam persidangan, Noel juga menyampaikan sejumlah capaian selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan, mulai dari penerbitan surat edaran larangan penahanan ijazah, penghapusan syarat rekrutmen diskriminatif, hingga penanganan persoalan buruh.
Hakim menyatakan capaian tersebut terbukti benar dan nyata berdasarkan fakta persidangan.
Selain itu, Noel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang