Jakarta: Belakangan ini, istilah geledah semakin sering terdengar dalam berbagai pemberitaan, terutama yang berkaitan dengan penanganan kasus hukum.
Mulai dari pengusutan kasus korupsi hingga penyelidikan tindak pidana lainnya, kata ini kerap digunakan oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meski sering muncul di media, tidak sedikit masyarakat yang belum memahami makna sebenarnya dari istilah tersebut. Lantas, apa arti geledah?
Baca Juga :
Bulan Dzulhijah? Penulisan yang Benar Bagaimana?-Jadi Lebih PahamSecara sederhana, geledah dapat diartikan sebagai kegiatan mencari atau memeriksa dengan saksama. Berasal dari Bahasa Minangkabau Kata geledah diketahui berasal dari bahasa Minangkabau. Menariknya, makna kata tersebut tidak jauh berbeda dengan penggunaannya dalam bahasa Indonesia saat ini, yaitu memeriksa atau mencari sesuatu.
Seiring perkembangan bahasa, istilah ini kemudian masuk ke dalam kosakata bahasa Indonesia dan digunakan secara luas dalam berbagai konteks, terutama dalam ranah hukum. Mengapa Istilah Geledah Sering Digunakan Aparat Hukum? Dalam praktik penegakan hukum, penggeledahan merupakan salah satu langkah yang dilakukan penyidik untuk mencari barang bukti, dokumen, atau informasi yang berkaitan dengan suatu perkara.
Karena itu, istilah geledah kerap muncul saat lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, atau KPK melakukan pemeriksaan terhadap rumah, kantor, maupun lokasi tertentu yang diduga berkaitan dengan sebuah kasus.
Baca Juga :
Idul Adha Dipisah atau Digabung?-Jadi Lebih PahamMeski demikian, secara umum geledah tetap memiliki arti dasar yang sederhana, yakni memeriksa atau mencari sesuatu secara teliti.
Nah, itulah penjelasan mengenai arti kata geledah yang belakangan sering muncul dalam berbagai pemberitaan.
Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.
(Muhammad Fauzan)




