Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis hukuman majelis hakim. Putusan tersebut terkait dengan kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Noel secara terbuka mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah. Menurutnya hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai.
"Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel di PN Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2026.
Mantan pejabat negara tersebut juga menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia. Permintaan maaf itu juga ditujukan kepada kaum buruh hingga Presiden Prabowo Subianto.
"Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka," ucap Noel.
Noel menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab penuh atas seluruh perbuatannya. Ia menegaskan seorang pejabat publik tidak boleh menghindari konsekuensi hukum.
"Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak, jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak, tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu," ucap Noel.
Ia menilai majelis hakim telah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa. Noel juga mengapresiasi kinerja jaksa penuntut umum selama proses persidangan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada terdakwa. Noel juga dikenakan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta.
Denda tersebut wajib dibayarkan dalam jangka waktu maksimal satu bulan setelah putusan inkrah. Jangka waktu pembayaran denda dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Baca Juga: Divonis 4,5 Tahun, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terbukti Terima Duit Haram K3
Selain denda, Noel dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Harta benda terpidana dapat disita serta dilelang jika uang pengganti tidak dibayar dalam satu bulan.
Penyitaan harta benda dilakukan guna menutupi nominal uang pengganti tersebut. Namun hukuman akan diganti pidana penjara satu tahun jika harta benda terdakwa tidak mencukupi.





