Grid.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim dan 7 pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan dokumen imigrasi pada Kamis (4/6/2026). Seperti apa kronologi Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan?
Diberitakan sebelumnya, Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan usai diperiksa dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat pada Rabu (3/6/2026). Tak seorang diri, Silmy dan tujuh orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
“Delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim) yang merupakan Dirjen Imigrasi periode tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan kronologi Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan, KPK menduga Wamen Imipas ini menerima sejumlah uang sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi periode 2023-2024.
“Karena memang dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen,” ujar Budi.
Budi mengatakan, Silmy dan tujuh tersangka lainnya langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih untuk 20 hari ke depan. Dia juga mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Silmy dan 7 tersangka lainnya yaitu Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Berikut daftar 8 tersangka yang ditetapkan KPK usai OTT:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK).
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG).
3. Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS).
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS).
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS).
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA).
7. Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP).
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Sebelumnya, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa dalam rangkaian OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat pada Kamis (4/6/2026).
Melansir Kompas.com, Silmy keluar dari ruang pemeriksaan KPK mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol pada pukul 08.36 WIB. Silmy hanya tertunduk saat dicecar banyak pertanyaan terkait dirinya usai diperiksa KPK dan langsung memasuki mobil tahanan.
Silmy menyerahkan diri ke KPK pada Rabu malam. Silmy Karim menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tidak diketahui keberadaannya.
Silmy Karim diketahui tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada pukul 22.38 WIB. Ia terlihat dikawal oleh empat orang berseragam hijau. Beberapa ajudan Silmy sempat terlibat aksi dorong-dorongan dan adu mulut dengan awak media yang menunggu Silmy.
Saat ditanya keberadaannya sebelum menyerahkan diri, Silmy tak menanggapi pertanyaan para awak media. Silmy menuju meja resepsionis untuk mendapatkan akses ke ruang pemeriksaan.
Profil dan Harta Kekayaan Silmy Karim
Selain kronologi Silmy Karim jadi tersangka dugaan pemerasan, profil dan harta kekayaan Wamen Imipas ini juga ikut menjadi sorotan.
Silmy diketahui sempat menduduki sejumlah jabatan penting di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni Komisaris PT PAL (Persero) (2011-2014), Anggota Dewan Analis Strategis Badan Intelijen Negara (BIN) (2013-2015), Direktur Utama PT Pindad (Persero) (2014-2016), Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero) (2016-2018), dan Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) (2018-2023).
Tak hanya itu, laporan harta kekayaan Silmy Karim ikut menjadi perhatian.
Mengutip TribunJakarta, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada 14 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, total kekayaan yang dimiliki Silmy Karim mencapai Rp234.596.795.910 atau sekira Rp234,5 miliar.
Nilai tersebut merupakan total kekayaan bersih setelah dikurangi utang sebesar Rp8,9 miliar dari total aset yang mencapai lebih dari Rp243 miliar.
Harta kekayaannya ini berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Dalam laporan LHKPN, nilai aset properti yang dimilikinya mencapai Rp184.024.640.000. (*)
Artikel Asli




