Revisi UU P2SK Buka Jalan Penghapusan Utang UMKM agar Kembali Produktif

tvonenews.com
4 bulan lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Revisi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan menjadi solusi bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini terhadap ambat akibat beban utang yang sulit diselesaikan. 

Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR RI dan pemerintah memberikan dasar hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal menjelaskan, salah satu substansi penting yang disepakati dalam revisi UU P2SK adalah upaya memberikan kesempatan kedua kepada pelaku UMKM agar dapat kembali berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI itu, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengembangkan usahanya karena masih terbebani kewajiban kredit lama yang secara administratif belum dapat diselesaikan. 

Kondisi tersebut tidak hanya menghambat produktivitas pelaku usaha, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi perekonomian.

“Salah satu yang bisa kita banggakan dari revisi undang-undang ini adalah penghapusbukuan dan hapus tagih utang UMKM yang selama ini sangat menyulitkan,” ujar Hekal saat ditemui Parlementaria di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6).

Ia menjelaskan, melalui dasar hukum yang lebih jelas, pemerintah nantinya memiliki ruang untuk menyelesaikan berbagai persoalan kredit yang selama ini menghambat pelaku UMKM. 

Dengan demikian, masyarakat yang terdampak dapat kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan maupun aktivitas ekonomi lainnya.

"Dengan undang-undang ini dikasih dasar hukum untuk bisa kita lakukan penghapusan sehingga masyarakat yang terkena masalah ini bisa kembali berpartisipasi dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia,” katanya.

Politisi Fraksi Partai Gerindra itu menilai keberpihakan terhadap UMKM merupakan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan ekonomi nasional. Sebab, sektor UMKM selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

Karena itu, ia berharap revisi UU P2SK tidak hanya memperkuat sektor keuangan nasional, tetapi juga mampu menghadirkan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang membutuhkan dukungan untuk bangkit dan berkembang. (dpi)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Cara solusi mengatasi tarik uang di ATM Bank Permata error namun saldo sudah berkurang di rekening
• 22 jam lalubenarsiapa34
thumb
Cara Login Permata Mobile X Atau Cara Login Permata Mobile di Perangkat Baru
• 22 jam lalubenarsiapa34
thumb
Cara Lupa kata Sandi Permata Atau Cara lupa Password Bank Permata
• 22 jam lalubenarsiapa34
thumb
Cara menutup kartu kredit Bank Permata? dan penghapusan kartu kredit permata
• 22 jam lalubenarsiapa34
thumb
Cara Lupa PIN ATM Bank Permata Atau Cara Lupa PIN ATM PermataME?
• 22 jam lalubenarsiapa34
Berhasil disimpan.