Pemerintah akan menguji coba program pelayanan terpadu satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Jakarta. Program tersebut menjadi proyek percontohan nasional yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, hingga aparat penegak hukum.
Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak dilakukan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/6).
Mereka yang hadir antara lain adalah Gubernur Jakarta Pramono Anung, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkes Budi Gunadi Sadikin, Mensos Saifullah Yusuf (Gus Ipul), Menteri PPPA Arifah Fauzi, Menkum Supratman Andi Agtas, Menkomdigi Meutya Hafid, Ketua LPSK Achmadi, dan Wamen PPPA Veronica Tan.
Dalam sambutannya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengatakan sistem layanan terpadu ini dibentuk untuk mengatasi persoalan korban yang selama ini harus berpindah-pindah instansi saat mencari pertolongan.
“Nah, kami melihat bahwa sistem yang lama ini membuat korban jadi butuh waktu lama. Dia harus pindah dari satu instansi ke instansi lainnya,” kata Arifah usai penandatanganan SKB, Kamis (4/6).
Menurut dia, melalui sistem baru tersebut korban cukup datang ke satu tempat untuk memperoleh layanan secara menyeluruh.
“Maka di Perpres ini kami mencoba membuat uji coba bagaimana ketika korban mengalami kekerasan, dia cukup datang ke satu tempat dan layanan itu yang akan menghampiri,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri PPPA, Veronica Tan, mengatakan pembentukan sistem terpadu itu telah dikawal sejak November 2025 melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang dilakukan setiap pekan.
“Nah, setiap Jumat, pekan demi pekan, kita duduk bersama lintas kementerian dan juga lembaga membahas satu hal yang sama. Bagaimana agar perempuan dan anak korban kekerasan di negeri ini dilayani dengan lebih baik,” kata Veronica.
Ia mengakui selama ini korban kerap mengulang cerita dan berpindah-pindah layanan untuk mendapatkan perlindungan maupun pemulihan.
“Mereka harus menempuh banyak tahap di banyak tempat dan tidak jarang harus menceritakan ulang berulang penderitaannya berkali-kali. Bukan karena layanan tidak ada, tetapi karena selama ini layanan kita belum saling terhubung,” tuturnya.
Karena itu, pemerintah ingin membangun sistem yang membuat negara aktif mendatangi korban, bukan sebaliknya.
“Kita ingin cukup sekali korban bercerita dan negara yang bergerak untuk korban, bukan korban yang mengejar layanan, tapi layanan yang datang kepada korban,” lanjut Veronica.
Veronica menjelaskan layanan terpadu itu difokuskan untuk penanganan kasus kekerasan seksual, kekerasan berbasis elektronik, kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, hingga kasus kompleks yang membutuhkan keterlibatan lebih dari satu lembaga.
Dalam sistem tersebut, pemerintah menargetkan setiap laporan dapat direspons maksimal 1x24 jam. Namun, belum dijelaskan laporan tersebut nantinya melalui nomor aduan atau datang ke lokasi yang sudah disediakan.
“Ada standar yang kita ikat bersama, setiap laporan direspons paling lambat dalam satu kali 24 jam dan kasus darurat ditangani segera tanpa menunggu rapat maupun administrasi,” tegas Veronica.
Di lokasi yang sama, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri mendukung penuh program layanan terpadu tersebut. Menurut dia, layanan terhadap korban perempuan dan anak membutuhkan penanganan yang lebih optimal dan terintegrasi.
“Oleh karena itu tentunya apa yang dilaksanakan hari ini ini adalah sebagai bentuk kehadiran dan dukungan negara terhadap pelayanan bagi perempuan dan anak yang mengalami kejahatan ataupun tindak pidana,” kata Sigit.
Ia memastikan Polri siap bergabung dalam sistem layanan terpadu melalui direktorat perempuan dan anak yang telah dibentuk di tingkat Polda dan Polres.
“Intinya Polri dengan direktorat perempuan anak yang sudah kita miliki dan terus kita kembangkan di setiap Polda dan Polres tentunya siap untuk bergabung dengan seluruh kementerian yang ada untuk memberikan pelayanan terbaik khususnya bagi korban perempuan dan anak,” ucapnya.
Sigit juga menegaskan perlindungan terhadap kerahasiaan korban menjadi perhatian dalam program tersebut.
“Perempuan dan anak yang menjadi korban betul-betul bisa terlayani dengan baik, kerahasiaannya terlindungi, dan pada saat selesai melapor maka kemudian permasalahannya bisa diselesaikan dengan tidak menambah masalah baru,” kata dia.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan Pemprov DKI siap menjalankan program percontohan tersebut secara serius.
“Yang penting adalah apa yang menjadi kesepakatan, yang pertama adalah target untuk penanganan awal maksimal 1x24 jam dari pengaduan itu bisa tertangani,” ujar Pramono.





