Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penggunaan rekening milik office boy dan cleaning service dalam kasus pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Rekening-rekening tersebut diduga dipakai untuk menampung aliran dana hasil pemerasan yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik menemukan praktik penggunaan rekening pihak lain saat menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut. Berdasarkan hasil penelusuran bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terdapat 96 rekening yang diduga terkait dengan kasus itu.
Advertisement
"Dari 96 rekening yang ditelusuri bersama PPATK, ada yang menggunakan rekening cleaning service, office boy, keluarga, hingga kerabat. Bahkan ada juga rekening hasil pembelian," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, Silmy diduga meminta jatah dari pengurusan izin tinggal sementara WNA melalui Jaya Saputra. Perintah tersebut kemudian diteruskan kepada dua kepala subdirektorat, yakni Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik uang dari setiap proses pengurusan izin tinggal.
Penarikan dana diduga dilakukan terhadap berbagai layanan keimigrasian, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengurusan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.
Untuk mengumpulkan dana tersebut, sejumlah staf turut dilibatkan. Salah satunya Gusti Benardiansyah yang diduga memanfaatkan beberapa rekening sebagai rekening penampung dana dari sponsor maupun penjamin WNA yang mengurus izin tinggal.
KPK menduga penggunaan rekening milik pihak lain itu dilakukan untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi.




