Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyelesaikan revisi tarif batas atas (TBA) tiket pesawat domestik dengan skema yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi perubahan harga avtur dan nilai tukar rupiah.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan revisi aturan tersebut telah selesai dibahas dan akan masuk ke tahap sinkronisasi antarkementerian sebelum diterbitkan.
"TBA sudah dibahas dan mungkin tinggal rapat di tingkat menteri nantinya. Karena ini kan ada sinkronisasi, TBA ke depan akan diberlakukan dengan TBA yang baru," ujarnya saat ditemui di kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
Menurut Dudy, perubahan tidak hanya menyangkut besaran tarif batas atas, tetapi juga mekanisme fuel surcharge (FS) yang akan dibuat lebih fleksibel mengikuti pergerakan harga avtur.
Pemerintah menilai penyesuaian diperlukan agar maskapai dapat merespons perubahan biaya operasional tanpa harus merevisi tarif secara menyeluruh setiap kali terjadi kenaikan harga bahan bakar.
"Jadi mungkin akan ada perpaduan antara perubahan terhadap TBA, tapi juga ada FS yang fleksibel mengantisipasi kalau terjadi kenaikan harga avtur seperti kemarin," ujarnya.
Baca Juga
- Terdampak Pelemahan Rupiah, Bos KAI Buka Suara soal Harga Tiket
- Mengapa Tiket Pesawat Tetap Mahal Meski Harga Avtur Turun?
- Jumlah Penumpang Pesawat Domestik Anjlok per April 2026, Kereta Api Terus Tumbuh
Selain harga avtur, pemerintah juga mempertimbangkan nilai tukar rupiah sebagai salah satu komponen dalam formulasi tarif baru.
Meski demikian, Dudy menolak usulan agar kurs rupiah diterapkan dalam bentuk rentang sebagaimana fuel surcharge. Menurutnya, kurs yang digunakan dalam perhitungan tarif akan mengacu pada satu angka tertentu.
“Kondisi sekarang kami harus melihat kursnya yang ada sekarang. Tetapi kami juga akan mengacu kepada APBN juga kan kursnya,” ujarnya.
Kemenhub menargetkan revisi aturan tersebut dapat segera rampung dengan tetap mempertimbangkan kondisi industri penerbangan dan perkembangan ekonomi global.
Sebagai informasi, ketentuan TBA saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Namun, sejumlah asumsi dalam aturan tersebut dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi terkini. Saat aturan diterbitkan, asumsi nilai tukar rupiah berada di level Rp14.165 per dolar AS, sedangkan saat ini telah mendekati Rp18.000 per dolar AS.
Selain itu, asumsi harga avtur dalam beleid tersebut sebesar Rp10.845 per liter, sementara harga avtur saat ini telah melampaui Rp26.000 per liter dan mendekati Rp30.000 per liter di sejumlah wilayah Indonesia timur.





