JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim meminta jatah Rp100 juta/minggu dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.
Setyo mengatakan perbuatan Silmy dilakukan saat menjabat sebagai direktur imigrasi.
BACA JUGA:Hasil Indonesia Open 2026 Hari Ini: Sabar/Reza Menang Dramatis Atas Huang Di/Liu Yang
"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Budi saat konferensi pers di KPK, Kamis, 4 Juni 2026.
Usai mendapat permintaan itu, JS kemudian memerintahkan BGS dan TBS selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’.
Untuk melaksanakan perintah tersebut, BGS dan TBS memberikan akses pada JSP dan GST selaku staf Subdit Izin Tinggal.
BACA JUGA:Lemhannas Tutup Pendidikan P3N XXVII, Brigjen Pol Ade Ary Jadi Lulusan Terbaik
"GST diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai ‘rekening pengepul’ untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA," imbuhnya.
Budi mengatakan selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya Saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar dia.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Silmy keluar menggunakan rompi tahanan KPK bersama 7 orang lainnya.
BACA JUGA:Rupiah Anjlok, IHSG Kembali Ditutup Melemah di Level 5.846
Berikut ini daftar 8 orang tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
- 1
- 2
- »





