JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan praktik pemerasan sistemik dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Kasus yang baru terungkap ini menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.
Hal ini disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi persnya di Gedung KPK,
Kamis (4/6/2026).
"Tempusnya itu ada dari saat Kementerian Hukum dan HAM yang kemudian saat ini atau sudah beberapa waktu yang lalu, sudah hampir 2 tahun berubah menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan tempus waktu kejadian tahun 2022 sampai dengan 2026," katanya, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Setyo menyebut kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan perkara penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain itu, juga hasil analisis transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: Jadi Tersangka KPK, Silmy Karim Dinonaktifkan dari Jabatan Wamen Imipas
Kasus itu sudah ditangani KPK sejak 2025 lalu, dan pengembangan dari adanya laporan transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam laporan PPATK, KPK menemukan aliran dana pada 96 rekening bank milik pegawai Kementerian Imipas dengan total nilai mencapai Rp366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji dan tunjangan, sementara sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian.
Menurut keterangannya, praktik dugaan pemerasan dilakukan dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV
- kpk
- pemerasan
- izin tinggal wna
- imipas
- kemenkumham
- silmy karim





