Jakarta: Masyarakat kembali dihebohkan dengan rentetan kasus tindak pidana korupsi. Terbaru, dua kasus korupsi menyeret pejabat pemerintah yaitu eks Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana dan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Kasus korupsi merupakan pekerjaan rumah Indonesia. Padahal, Indonesia sudah memiliki instrumen hukum yang jelas serta lembaga untuk mengurusi hal tersebut.
Tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam UU tersebut lengkap mengatur tentang jenis dan sanksi bagi pelaku korupsi. Jenis Tindak Pidana Korupsi UU 20/2001 memang tidak menempatkan jenis tindak pidana korupsi dalam satu pasal khusus. Meski demikian, mengutip aclc.kpk.go.id, secara umum, terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yang selama ini dirujuk dari 13 pasal pada UU Tipikor, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Baca Juga :
Profil Silmy Karim, Wamen Imipas yang Jadi Tersangka Korupsi
Secara konseptual, 30 jenis korupsi dapat dikelompokkan ke dalam sejumlah kategori utama yang mencerminkan beragam modus dan dampaknya. Adapun secara umum, tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan sebagai berikut: 1. Kerugian Keuangan Negara Terjadi ketika seseorang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan melawan hukum yang berdampak pada kerugian negara. Contohnya meliputi mark up anggaran, pengadaan proyek fiktif, atau penyalahgunaan dana publik. 2. Suap Menyuap Pemberian atau janji dalam arti luas kepada pejabat publik agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya merupakan bentuk suap yang merusak integritas pengambilan keputusan, ketika seorang pengusaha memberikan uang kepada pejabat pengadaan agar perusahaannya memenangkan tender meskipun tidak memenuhi syarat, atau ketika seseorang memberi hadiah kepada aparat agar pelanggaran hukum yang dilakukannya tidak diproses. 3. Penggelapan dalam Jabatan Penggelapan dalam jabatan adalah tindakan pejabat atau pegawai yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menguasai atau mengambil aset yang berada dalam tanggung jawab jabatannya, baik berupa uang, barang, maupun dokumen, untuk kepentingan pribadi atau pihak lain; misalnya seorang bendahara instansi yang mengambil sebagian dana kas dan memanipulasi laporan agar perbuatannya tidak terdeteksi. 4. Pemerasan Pemerasan merupakan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik untuk memaksa seseorang memberikan uang, barang, atau jasa melalui tekanan atau ancaman, biasanya dalam proses pelayanan publik; contohnya petugas perizinan yang meminta biaya tambahan tidak resmi agar izin usaha dapat diproses lebih cepat. 5. Perbuatan Curang Perbuatan curang adalah tindakan tidak jujur yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah, terutama dalam pengadaan barang dan jasa, seperti rekayasa tender, manipulasi spesifikasi, atau kolusi antar pihak; misalnya panitia pengadaan yang telah mengatur pemenang lelang sejak awal sehingga proses kompetisi hanya menjadi formalitas. 6. Benturan Kepentingan dalam Pengadaan Benturan kepentingan dalam pengadaan terjadi ketika pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki kepentingan pribadi atau hubungan dengan pihak penyedia, sehingga keputusan yang diambil tidak objektif dan berpotensi merugikan negara; contohnya pejabat yang memenangkan perusahaan milik kerabatnya tanpa proses seleksi yang transparan. 7. Gratifikasi Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas seperti uang, barang, fasilitas, atau diskon kepada pejabat publik yang berhubungan dengan jabatannya dan berpotensi memengaruhi independensi dalam pengambilan keputusan; misalnya seorang pejabat menerima hadiah kperjalanan dari rekanan setelah memberikan proyek kepada perusahaan tersebut.
Sanksi Tindak Pidana Korupsi Dinamika hukum sangat mempengaruhi penanganan kasus tindak pidana korupsi. Berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 sejak 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam lanskap hukum pidana di Indonesia, termasuk dalam pengaturan tindak pidana korupsi.
Ilustrasi Pexels Berikut pemaparannya lebih lanjut: 1. Kerugian Keuangan Negara Pengaturan mengenai kerugian negara dalam Pasal 603 KUHP menunjukkan pergeseran pendekatan pemidanaan dibandingkan dengan Pasal 2 UU Tipikor. Dalam Pasal 603 KUHP, pelaku diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori II hingga VI (sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar). 2. Penyalahgunaan Wewenang Dalam konteks penyalahgunaan wewenang, Pasal 604 KUHP menghadirkan formulasi baru yang tetap menempatkan delik ini sebagai pelanggaran serius. Ketentuan ini mengatur ancaman pidana penjara mulai dari 2 hingga 20 tahun, bahkan dapat dijatuhi pidana seumur hidup, dengan denda kategori II hingga VI atau sekitar Rp10 juta hingga Rp2 miliar. 3. Penyuapan Dalam konteks suap, pasal 605 mengatur pemberian suap aktif dan pasif kepada pejabat publik. Dalam pengaturan mengenai penyuapan, Pasal 605 KUHP ayat (1) dan ayat (2) menghadirkan formulasi yang relatif sejalan namun dengan beberapa penyesuaian. Pada ayat (1), ancaman pidana berupa penjara selama 1 hingga 5 tahun dengan denda kategori III hingga V (sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta), sementara ayat (2) mengatur pidana penjara 1 hingga 6 tahun dengan denda serupa. 4. Gratifikasi Sementara itu, pasal 606 mengatur penerimaan hadiah/gratifikasi oleh pejabat menggantikan ketentuan dalam Pasal 11 dan 13 UU Tipikor. Pasal 606 KUHP menetapkan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun dengan denda kategori IV (maksimal sekitar Rp200 juta). Ketentuan ini jika dibandingkan dengan Pasal 13 UU Tipikor menunjukkan kesamaan dalam batas maksimal pidana penjara, yakni 3 tahun, namun berbeda dalam besaran denda, di mana UU Tipikor mengatur denda maksimal Rp150 juta.