Kasus Pemerasan Dokumen Imigrasi, Silmy Karim Terima Jatah Rp100 Juta per Minggu

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim (SK) menerima Rp100 juta per minggu dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/ Imigrasi dan Pemasaran tahun 2022-2026.

Dalam perkara ini, Silmy memiliki kapasitas sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024. Ketua KPK, Setyo Budiyanto menjelaskan Silmy diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra (JS).

Kemudian JS memerintahkan Bagus Bramantyo (BGS) dan Tessar Bayu Setyaji (TBS) selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.

"Untuk menarik ‘biaya extra’ dari WNA, di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).

Setyo mengatakan, Bagus dan Tessar memberikan akses kepada dua staf Subdit Izin Tinggal agar dapat melaksanakan perintah tersebut, yakni Juniadi Sri Prambudi dan Bernardiandyah (GST).

Setyo menyampaikan bahwa para WNA akan dipersulit atau diperlambat mendpatkan izin tinggal jika tidak memberikan sejumlah uang kepada para pejabat imigrasi.

Lebih lanjut, Setyo menyebut, Gusti Bernardiandyah diduga menggunakan beberapa rekening sebagai 'rekening pengepul' untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA.

Selama periode 2022-2026, kata Setyo, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar. "Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ucapnya.

Setyo menuturkan, agar proses pembagian uang menggunakan kode seperti 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," jelas Setyo.

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait hasil dari tindak pidana korupsi dalam perkara ini, senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti, seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 8 tersangka dan telah ditahan selama 20 hari, yakni:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)

2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)

3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)

4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)

5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)

6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)

7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)

8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perangi Narkoba dari Keluarga, PKK Makassar Bersama BNN dan Dinsos Perkuat Pencegahan Lewat KRISAN
• 23 jam laluharianfajar
thumb
Ditlantas Polda Metro Jaya Beri Dispensasi Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama Selama Satu Tahun
• 23 jam lalupantau.com
thumb
Bahasa Khek, Pekong Tua, dan Jejak Tionghoa di Batang Tarang
• 21 jam lalukumparan.com
thumb
Mantan Teknisi BTS Curi Kabel Tower di Bekasi Ditangkap, Sudah Beraksi Dua Kali
• 21 jam lalukompas.com
thumb
Transformasi Tingkatkan Kontribusi Jasindo Dorong Perekonomian Nasional
• 20 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.