Eks Kepala BGN Dadan Hindayana dkk Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi MBG

erabaru.net
5 jam lalu
Cover Berita

EtIndonesia.com Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana  sebagai tersangka korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Selain Dadan, eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. 

“Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3  orang tersangka. ketiga orang tersangka tersebut yakni: DH selaku Eks Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku Eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan,” kata Direktur Penydidikan Jampidsus Syarief Sulaiman, Rabu (3/6/2026) dalam konfrensi persnya. 

Ia menerangkan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik serangkaian pemeriksaan saksi terhadap  DH, SS, dan LP, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

Berikut rincian perkara yang menjerat ketiga eks pimpinan BGN : 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terhadap Tersangka AP, Tersangka Ya dan Tersangka IA dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkasnya. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Profil Timnas Irak, kembali ke Piala Dunia setelah 40 tahun
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Tutup P3N 27, Gubernur Lemhannas Tegaskan Pemimpin Nasional Harus Berintegritas
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Dedi Mulyadi Beri Pujian ke Orang Papua yang Bangun Rumah di Atas Pohon, Terkesima dengan Cara Hidup
• 16 jam lalugrid.id
thumb
Mitra MBG Dorong Kepala BGN Baru Memperkuat Program Makan Bergizi Gratis Lewat Undang-Undang
• 22 jam lalujpnn.com
thumb
Momen Otoha Hadirkan Performa Tak Terlupakan di Panggung MMAJ Jakarta 2026
• 7 jam lalubeautynesia.id
Berhasil disimpan.