Sulsel Raih WTP, BPK Temukan Persoalan Keuangan Serta Soroti Utang Beban dan Dana Bagi Hasil Rp705 Miliar

terkini.id
2 jam lalu
Cover Berita

Terkini, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2025.

Anggota I BPK RI, Nyoman Adhi Suryadnyana menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD dan Pemprov, pada rapat paripurna DPRD, di Kompleks Dinas Bina Marga Sulsel, Kamis 4 Juni 2026.

Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi menerima sekaligus menandatangani berita acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

“Dengan mempertimbangkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025,” ujar Nyoman dalam penyampaian laporannya.

“Kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan atas opini WTP ini. Prestasi ini patut disyukuri karena mencerminkan komitmen dan konsistensi dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah sekaligus menjaga kepercayaan publik,” lanjutnya.

Meskipun Sulsel meraih Opini WTP, namun BPK menyampaikan sejumlah temuan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Sulsel. Pertama, penganggaran pendapatan pajak dan denda pajak kendaraan bermotor dinilai belum terukur secara rasional, sehingga berisiko menimbulkan ketidakseimbangan antara anggaran dan realisasi pendapatan maupun belanja pada tahun anggaran 2025.

Kedua, pengelolaan dan penyajian jaminan serta sisa uang muka pengadaan barang dan jasa disebut belum memadai. Kondisi tersebut berisiko menyebabkan hilangnya penerimaan atas jaminan uang muka dan/atau sisa penggunaan uang muka sebesar Rp7 miliar.

Selain itu, BPK juga menemukan utang beban yang belum seluruhnya dianggarkan untuk dibayarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.

Akibatnya, pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan belum menerima dana bagi hasil pajak dan bantuan keuangan sebesar Rp705 miliar, sehingga belum dapat dimanfaatkan untuk pelayanan masyarakat.

Meski demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2025 yang mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

BPK juga menyoroti kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa bantuan keuangan umum sebesar Rp278 miliar kepada pemerintah kabupaten/kota untuk skema sharing iuran BPJS tahun 2024 dan 2025.

Dana tersebut belum dapat dicatat sebagai utang maupun dibayarkan lantaran masih dalam proses verifikasi dan validasi data sebelum ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.

Atas capaian tersebut, BPK memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena kembali memperoleh opini WTP. Namun, BPK mengingatkan agar seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Sulawesi Selatan beserta jajaran paling lambat 60 hari setelah laporan diterima, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Sementara itu, Gubernur Andi Sudirman menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan pemeriksaan secara profesional, independen, dan objektif sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Pemberian opini WTP tahun 2025 ini tentu menjadi bagian dari kepercayaan publik kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ini juga menjadi modal penting dalam memperkuat iklim investasi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta meningkatkan kepercayaan berbagai pihak terhadap tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Andi Sudirman.

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2025 BPK telah memberikan pendampingan melalui berbagai tahapan pemeriksaan, mulai dari Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT), pemeriksaan kinerja, hingga penguatan sistem pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah pada seluruh perangkat daerah lingkup Pemprov Sulsel.

“Hasil pemeriksaan ini harus menjadi momentum bagi kami dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pertanggungjawaban APBD Provinsi Sulawesi Selatan,” cetusnya.

Penyerahan itu turut disaksikan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, serta Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara I, Sarjono.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
John Herdman Jawab Kritik Bung Towel Soal Pemililhan Ferarri, Singgung Dicoretnya Marc Klok dan Ricky Kambuaya dari Timnas Indonesia
• 16 menit lalutvonenews.com
thumb
Rupiah Melemah & Suku Bunga Naik, Asuransi Astra Ungkap Fokus Bisnis
• 4 jam lalubisnis.com
thumb
Anggota DPR Yan Mandenas minta kepala BGN baru fokus benahi MBG Papua
• 19 jam laluantaranews.com
thumb
Pemain Termuda Gilberto Mora dari Meksiko Siap Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Usianya Baru 17 Tahun
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Merasa Dirugikan Akibat Lelang Aset, Pemilik Cafe Crown Gugat BRI dan Debitur
• 3 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.