Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM/Kementerian Imipas periode 2022-2026. KPK menyebut Silmy menerima jatah rutin Rp100 juta setiap pekan dari praktik tersebut.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan uang itu merupakan uang hasil pemerasan yang bersumber dari biro jasa maupun WNA. Hasil pemerasan itu tak terlepas dari Silmy yang meminta jatah terkait pengurusan izin tinggal kepada bawahannya.
"Uang tersebut, kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya SK (Silmy Karim) yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," ujar Setyo dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Jejak Uang Rp366,7 Miliar ke Pegawai Imipas Bongkar Dugaan Pemerasan oleh Silmy Karim
Baca Juga:Kebakaran di Permukiman Padat Situbondo, 3 Rumah HangusMenurut Setyo, pembagian uang itu disamarkan dengan sejumlah kode distribusi khusus. Salah satunya menggunakan istilah "malaikat" untuk merujuk pada pejabat tinggi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas."Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah ‘malaikat’ yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/ Kementerian Imipas," jelas Setyo.
Lihat Video: Bukan Uang Tunai, Suap Kasus Wamen Imipas Silmy Karim Pakai Kepingan Logam Emas!Selain itu, para pelaku juga memakai istilah yang berkaitan dengan personel grup musik untuk menggambarkan aliran dana kepada pihak tertentu.
"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," sambungnya.
Setyo menambahkan, uang hasil pemerasan tersebut kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.
Baca Juga:Modal Kain Kafan, Dukun Palsu Lulusan SD di Kendal Tipu Karyawan BUMN Rp120 Juta"Selanjutnya, uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," tandas dia.
#nasional




