Mantan artis yang menjadi tersangka kasus love scam Fabiola Elizabeth Agnes ternyata bergabung dalam sindikat penipuan online itu sejak Januari 2026. Motifnya karena alasan ekonomi.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto mengatakan, F alias Fabiola menemukan lowongan pekerjaan menjadi penipu ini dari media sosial facebook dan tiktok.
"Yang bersangkutan melamar menjadi karyawan di PT Digi Konsultan tersebut karena ada lamaran lowongan lamaran kerjaan di Facebook dan TikTok," ujar Artanto, Kamis (4/6).
Sebagai model atau orang yang melayani video call dengan para korban Fabiola mendapatkan upah hingga Rp 30 juta. Tergantung hasil yang ia dapatkan dari korban
"Gajinya antara Rp 7 sampai Rp30 juta kalau di kurskan rupiah. Gajinya itu dalam bentuk dolar. Namun ini variatif gajinya tergantung daripada hasil yang dia dapat dari korban," jelas dia.
Kepolisian masih mendalami kasus ini, termasuk apakah ada pesohor atau artis ibukota lain yang mungkin terlibat dalam jaringan ini.
"Tentu penyidik berfokus kepada tersangka ini dan manakala ditemukan adanya tersangka lain tentunya pasti akan dikembangkan," kata Artanto.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menggerebek markas scammer internasional di sebuah bangunan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (20/5).
Dalam foto-foto yang diterima kumparan, markas penipuan jaringan internasional berada di sebuah gedung. Untuk penyamaran, mereka menamakan diri sebagai perusahaan dengan nama PT Digi Global Konsultan.
Sindikat scammer itu beroperasi secara profesional dan tersruktur. Mereka menargetkan warga negara asing terutama Amerika Serikat.
Dalam aksinya sindikat ini menggunakan modus pig butchering. Yakni membangun hubungan emosional dengan korban melalui media sosial, aplikasi kencan, maupun platform komunikasi digital lainnya.
Setelah korban termakan rayuan, para pelaku meminta korban mentransfer sejumlah dana melalui website trading crypto yang telah dimanipulasi sistemnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan tercatat ada 133 korban dalam kasus ini sepanjang Juli 2025 hingga Mei 2026. Sindikat ini bahkan meraup keuntungan hingga Rp 41 miliar dari 133 orang korban.
Kini 27 warga negara Indonesia, 4 warga negara Myanmar, dan 7 warga negara Nepal yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan di Polda Jateng.




