Kasus Pungli Silmy Karim, KPK Temukan Perusahaan Towing Diduga Jadi Cangkang Samarkan Uang

disway.id
1 minggu lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan uang dari hasil pungli dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim digunakan untuk membeli aset hingga mendirikan perusahaan towing.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi perusahaan tersebut untuk dijadikan sebagai perusahaan cangkang.

"Dari sejumlah barang bukti yang berhasil disita, terdapat indikasi perusahaan tersebut hanya menjadi shell company atau perusahaan cangkang," kata Setyo dikantornya, Kamis, 4 Juni 2026.

BACA JUGA:KPK Bongkar Kode 'Vokalis' dan 'Gitaris' dalam Skandal Izin Tinggal WNA

Setyo menjelaskan perusahaan towing tersebut untuk kepentingan hobi.

Sebab, ada sekitar enam motor trail yang turut disita dan diduga digunakan untuk kegiatan off-road.

"Kami menduga hal itu merupakan upaya menyamarkan uang yang diterima dan kemudian disalurkan kepada pihak lain," paparnya.

BACA JUGA:KPK: Silmy Karim Minta Jatah Rp100 Juta per Minggu dari Pengurusan Izin Tinggal WNA

Gunakan Kode Vokalis hingga Gitaris

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan kode-kode pembagian uang yang dilakukan oleh para tersangka pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.

Ia merinci kode tersebut adalah vokalis hingga gitaris.

"Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band, misalkan vokalis dapat sekian, gitaris dapat sekian, backing vokal dapat sekitar, koreografer dapat tertentu, jadi menentukan membedakan jumlah dengan menggunakan kode-kode tersebut yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu," ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

BACA JUGA:KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Barbuk Kendaraan hingga Emas Disita

Dalam aksinya, tersangka Silmy Karim meminta jatah Rp100 juta/minggu dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.

Setyo mengatakan perbuatan Silmy dilakukan saat menjabat sebagai direktur imigrasi.

"Saudara SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025-2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Saudara JS selaku Direktur Izin Tinggal," kata Budi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dony Oskaria Tegaskan Danantara Pisahkan Risiko Pengelolaan BUMN dan Investasi
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Mensos: Tidak Boleh Ada Siswa "Titipan" di Sekolah Rakyat pada Tahun Ajaran Baru
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Kenalan dengan Ham Pak Japyusuf Hamdani, Pemilik Inaco yang Bawa JELI IPO
• 5 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Hanura se-Sulsel Tuntaskan Struktur Akhir Juni
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Sindiran Menohok BEM UI soal Polisi Sebut Aksi Demo di HI Tidak Sesuai Aturan
• 6 jam laluokezone.com
Berhasil disimpan.