Aliran Uang Korupsi Pemerasan WNA Kasus Silmy Karim Dipakai Buat Ini

cnbcindonesia.com
6 hari lalu
Cover Berita
Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim memakai rompi oranye. (Dok. Detikcom/Kurniawan Fadilah)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto menjabarkan sejumlah alokasi uang yang dibelanjakan 7 tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Pelaku menggunakan uang hasil pemerasan untuk kepentingan pribadi.

Termasuk mendirikan perusahaan towing, untuk menyamarkan uang yang diterima dari pemerasan dokumen tinggal seperti visa, paspor, tenaga kerja, hungga izin tinggal WNA.

Baca: Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Imigrasi-KPK Tangkap Silmy Cs

"Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata Setyo, dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026).


Kasus ini merupakan penyelidikan tertutup yang bermula dari tindak lanjut terkait kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan yang ditangani KPK 2025 lalu. Beserta data laporan dari transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut Setyo, ketika saat perkara ini mencuat dan ditangani KPK, ada penarikan dana dari rekening penampung yang disiapkan.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

"Para pihak terkait diduga panik dan segera menaik uang dari rekening penampung. Uang tersebut kemudian dibelikan sejumlah emas. Bahkan pada saat melakukan pembelian rumah dibayarkan menggunakan kepingan emas tersebut," tuturnya.

Diketahui dalam laporan PPATK menunjukan kejanggalan dari transaksi keuangan dengan 35 pegawai Kementerian Imipas pada periode 2019 - 2025. Ditemukan aliran dana pada 96 rekening bank dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar.

Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3% yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97% lainnya diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.

Dalam proses penyelidikan, Silmy selaku pejabat Dirjen Imigrasi tahun 2023 - 2024 diduga melakukan pemerasan dengan cara 'meminta jatah' dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui Direktur Izin Tinggal era itu Jaya Saputra.

Baca: Modus Aliran Dana Kasus Silmy, KPK: Ditransfer ke Malaikat-Grup Band

KPK, menduga pihak-pihak di Ditjen Imigrasi atau Kementerian Imipas menerima uang setidaknya Rp 145,5 miliar secara langsung maupun perantara selama periode 2022-2026.

"Uang tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat, salah satunya saudara SK yang menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu," terangnya.


(emy/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ditahan KPK, Diborgol Pakai Rompi Oranye

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Revisi UU Polri Disahkan DPR, Ketum PP GPA Beri Dukungan
• 1 jam lalujpnn.com
thumb
Destinasi Terbaik untuk Liburan di Indonesia Versi Travel + Leisure
• 12 jam lalubeautynesia.id
thumb
Arti Mimpi tentang Kupu-Kupu Berdasarkan Warna, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Bahaya Hingga Kesuksesan
• 9 jam lalugrid.id
thumb
183 Sekolah Rakyat Ditargetkan Beroperasi Akhir 2026, Tampung 45.000 Siswa
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Momen Kapolda Metro & Pangdam Dengar Curhatan Warga di Tamansari, Jakbar
• 13 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.