JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, para tersangka korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi panik ketika KPK mengusut korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
Ia menjelaskan penanganan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.
"Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.
BACA JUGA:Kasus Pungli Silmy Karim, KPK Temukan Perusahaan Towing Diduga Jadi Cangkang Samarkan Uang
Setyo mengatakan proses penarikan dilakukan secara bertahap. Sebab, sebagian rekening menggunakan nama pihak lain atau nominee.
"Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin bertahap proses penarikannya, karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain," ujarnya.
Setelah ditarik, uang tersebut diduga dialihkan ke bentuk aset lain untuk mengaburkan asal-usulnya. Salah satu caranya adalah dengan membeli emas dalam jumlah besar.
KPK bahkan menemukan indikasi penggunaan kepingan emas sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA
"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," ujar Setyo.
Ia menilai cara tersebut tidak lazim karena transaksi pembelian aset tidak bergerak umumnya dilakukan menggunakan mata uang rupiah melalui transfer bank atau mekanisme perbankan resmi lainnya.
"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," imbuhnya.
BACA JUGA:KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Barbuk Kendaraan hingga Emas Disita
Silmy Karim Terima Rp100 Juta Per MingguKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim meminta jatah Rp100 juta/minggu dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.
Setyo mengatakan perbuatan Silmy dilakukan saat menjabat sebagai direktur imigrasi.
- 1
- 2
- »





