Tersangka Panik Usai Kasus RPTKA Terbongkar, KPK Temukan Pembelian Rumah Pakai Kepingan Emas

disway.id
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, para tersangka korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi panik ketika KPK mengusut korupsi pemerasan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)

Ia menjelaskan penanganan perkara dugaan pemerasan pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.

"Ketika perkara RPTKA di Kemenaker ditangani KPK pada tahun 2025, para pihak diduga panik dan segera menarik sejumlah uang dari rekening-rekening," kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

BACA JUGA:Kasus Pungli Silmy Karim, KPK Temukan Perusahaan Towing Diduga Jadi Cangkang Samarkan Uang

Setyo mengatakan proses penarikan dilakukan secara bertahap. Sebab, sebagian rekening menggunakan nama pihak lain atau nominee.

"Jadi dari beberapa rekening itu ditarik, dikeluarkan itu mungkin bertahap proses penarikannya, karena menggunakan nama-nama yang nominee orang lain dan lain-lain," ujarnya.

Setelah ditarik, uang tersebut diduga dialihkan ke bentuk aset lain untuk mengaburkan asal-usulnya. Salah satu caranya adalah dengan membeli emas dalam jumlah besar.

KPK bahkan menemukan indikasi penggunaan kepingan emas sebagai alat pembayaran dalam transaksi pembelian rumah.

BACA JUGA:KPK Tetapkan Wamen Imipas Silmy Karim Jadi Tersangka Korupsi Pengurusan Izin Tinggal WNA

"Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas," ujar Setyo.

Ia menilai cara tersebut tidak lazim karena transaksi pembelian aset tidak bergerak umumnya dilakukan menggunakan mata uang rupiah melalui transfer bank atau mekanisme perbankan resmi lainnya.

"Padahal lazimnya transaksi pembelian aset tidak bergerak dilakukan menggunakan rupiah melalui transfer bank dan mekanisme perbankan lainnya," imbuhnya.

BACA JUGA:KPK OTT Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Barbuk Kendaraan hingga Emas Disita

Silmy Karim Terima Rp100 Juta Per Minggu

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa eks Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim meminta jatah Rp100 juta/minggu dalam kasus pengurusan izin warga negara asing (WNA) selama tinggal di Indonesia.

Setyo mengatakan perbuatan Silmy dilakukan saat menjabat sebagai direktur imigrasi.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
RI Terancam Kena Tarif Tambahan 10% dari AS, Begini Sikap Kemendag
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Dari VAR hingga Jeda Hidrasi, Berikut 8 Aturan Baru FIFA untuk Piala Dunia 2026
• 21 jam lalueranasional.com
thumb
Tanggapi Pledoi Kasus Korupsi Chromebook, JPU: Kita Murni Penegakan Hukum
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Korupsi Izin Tinggal, ASN Imipas Pakai Rekening Cleaning Service untuk Tampung Uang Pemerasan
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Komdigi dan ASEAN Foundation Kerja Sama Perkuat Literasi AI di Indonesia
• 46 menit lalukumparan.com
Berhasil disimpan.